Daftar Calon Kepala Daerah yang Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Siap Bertarung di Pilkada 2020
Sempat terpapar covid-19, sejumlah calon kepala daerah diketahui terinfeksi virus corona siap kembali bertarung usai dinyatakan sembuh.
Penulis: Dewi Agustina
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat terpapar covid-19, sejumlah calon kepala daerah diketahui terinfeksi virus corona siap kembali bertarung usai dinyatakan sembuh.
Berikut beberapa daerah dimana cakada-nya sempat terpapar virus corona dirangkum tribun dari berbagai sumber:
Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tercatat setidaknya sebanyak 60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri.
"Yang terpapar itu tersebar di 21 provinsi, dari laporan yang kami terima dari 32 provinsi," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman kepada Tribunnews beberapa waktu lalu.
Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bapaslon saat mendaftarkan diri ke KPU.
Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi pada beberapa jenis.
Baca: 106 Karyawan di Kawasan Industri Kabupaten Karawang Terpapar Covid-19
Baca: Satgas Covid-19 Apresiasi KPU Yang Akan Beri Sanksi Calon Kepala Daerah Buat Kerumunan Saat Kampanye
Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif covid-19 saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftarkan pencalonannya.
"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).
Berdasarkan catatan Tribunnews, para calon kepala daerah yang sebelumnya terpapar Covid-19 kini dinyatakan sembuh dan dapat mengikuti sejumlah tahapan pilkada, termasuk tes kesehatan lanjutan.
Kini ajang pemilihan kepala daerah sudah memasuki tahapan kampanye.
Yuk simak daftarnya
Papua
Lima bakal calon (balon) kepala daerah dari Kabupaten Supiori, Provinsi Papua yang terkonfirmasi positif Covid-19 telah dinyatakan sembuh.
Mereka langsung melanjutkan proses tahapan pilkada yang sebelumnya tertunda.
"Lima balon kepala daerah dari Supiori sudah negatif semua, mereka sekarang ikuti tes bebas narkoba di BNN," ujar Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach saat dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Menurut Ronald, setelah mengikuti tes narkoba di BNN, lima calon kepala daerah itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologi di RSUD Jayapura.
Sementara itu, anggota Komisioner KPU Papua Melkianus Kambu menambahkan, masih ada empat balon kepala daerah yang berstatus positif Covid-19.
Para bakal calon kepala daerah itu masih menjalani karantina mandiri. Ia menegaskan, calon kepala daerah yang positif Covid-19 itu hanya tertunda mengikuti tahapan pilkada.
"Yang bersangkutan sudah sembuh, yang penting mereka bawa hasil pemeriksaan swab yang terakhir dan kasih tunjuk kepada pihak rumah sakit," kata Kambu. Total ada 35 pasangan balon kepala daerah yang mendaftar menjadi peserta pilkada serentak di 11 kabupaten yang ada di Papua.
Dari 35 pasangan atau total 70 orang itu, sebanyak sembilan calon kepala daerah dinyatakan positif Covid-19.
Sebelas kabupaten di Papua yang menyelenggarakan pilkada serentak di antaranya, Yahukimo, Keerom, Pegunungan Bintang, Mamberamo Raya, Merauke, Boven Digoel, Asmat, Supiori, Waropen, Yalimo, dan Nabire.
Kalimantan Selatan
Dua bakal calon kepala daerah dan seorang bakal calon wakil kepala daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan sembuh dari Covid-19.
Sebelumnya, ketiganya dinyatakan terinfeksi Covid-19 sebelum dan setelah melakukan pendaftaran di KPUD masing-masing daerah.
Salah satu yang dipastikan sembuh dari Covid-19 adalah bakal calon Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
"Setelah melalui tes swab lanjutan, saya sudah dinyatakan negatif Covid-19," ujar pria yang akrab disapa Aditya ini saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).
Menurut Aditya, setelah dipastikan sembuh dari infeksi Covid-19, dia selanjutnya akan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes kesehatan lanjutan sebagai persyaratan dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Oleh KPUD Banjarbaru, Aditya diberikan dispensasi untuk mengikuti tes kesehatan lanjutan. Sebab, saat tes kesehatan beberapa waktu lalu, dia berhalangan karena masih menjalani karantina khusus.
"Khusus untuk saya yang diberikan dispensasi, saya diizinkan mengikuti tes kesehatan susulan pada 17 September mendatang," jelas dia.
Selain Aditya, bakal calon Bupati Kabupaten Banjar, Andin Sofyanoor dan juga wakilnya, Muhammad Syarif Busthomi juga dipastikan sembuh dari Covid-19.
Keduanya dinyatakan terinfeksi Covid-19 setelah mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Setelah dinyatakan terinfeksi Covid-19, Andin maupun Syarif melakukan isolasi mandiri. Tak lama, mereka berdua berinisiatif melakukan tes swab mandiri di dua rumah sakit dan hasilnya adalah negatif.
"Berdasar hasil laboratorium dua rumah sakit itu justru kami berdua negatif Covid-19," ujarnya.
Sebelumnya, KPUD Kalsel merilis, terdapat 8 bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah di Kalsel yang dilaporkan terinfeksi Covid-19.
Dengan sembuhnya 3 orang, berarti kini tinggal 5 bakal calon kepala daerah lagi yang masih terinfeksi Covid-19.
Dari informasi yang diperoleh, kelima bakal calon kepala daerah tersebut masih menjalani isolasi mandiri dengan kondisi yang stabil dan tanpa gejala.
Nusa Tenggara Timur
Kristoforus Loko, bakal calon Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya terkonfirmasi positif Covid-19, dinyatakan sembuh sesuai hasil pemeriksaan sampel swab.
Kepala Dinas Kesehatan NTT, Mese Ataupah yang dikonfirmasi melalui telepon, memastikan Kristoforus Loko telah bebas dari covid-19 setelah menjalani perawatan lebih dari seminggu.
Terkait kondisi bakal calon Bupati Ngada tersebut, Komisi Pemilihan Umum NTT tengah berkoordinasi dengan KPU Ngada serta Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Ngada guna lebih memastikan hal tersebut.
Bakal calon yang telah dinyatakan sembuh tersebut, selanjutnya akan mengikuti proses tahapan pilkada berupa, pemeriksaan kesehatan dan penelitian syarat calon, hingga penetapan pasangan calon dan pengambilan nomor urut peserta pilkada.
Sebelumnya, bakal calon Bupati Ngada tersebut diketahui positif covid-19 saat sedang mengikuti tahapan pilkada berupa pemeriksaan kesehatan.
Trenggalek, Jawa Timur
Bakal calon kepala daerah Kabupaten Trenggalek sempat terpapar Covid-19 dikabarkan telah sembuh.
Ia juga telah melakukan tes kesehatan di RSAL dr Ramelan Surabaya pada 16-17 September lalu.
"Tes kesehatan dengan syarat swab test negatif dan itu sudah dilakukan swabnya. Hasilnya sudah disampaikan ke RSAL sehingga yang bersangkutan bisa melakukan tes kesehatan," kata Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, Jumat (18/9/2020).
Dengan demikian, seluruh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Trenggalek periode 2020-2024 siap bertarung.
Mereka adalah pasangan petahana Mochamad Nur Arifin - Syah M Natanegara yang diusung tujuh partai politik, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Hanura.
Juga Alfan Rianto - Zaenal Fanani yang diusung PKB dan PKS.
Arifin, Syah, dan Zaenal telah mengikuti tes kesehatan pada 7-8 September. Sementara Alfan menyusul menjalani tes pada 16-17 September.
Gembong mengatakan, KPU Trenggalek telah menerima hasil tes kesehatan satu calon kepala daerah yang terakhir melaksanakan tes.
"Hari ini hasilnya sudah disampaikan ke KPU. Sebelum kami tetapkan, pasangan yang belum kami verifikasi akan kami verifikasi. Rencana kami adalah nanti malam pleno hasil kesehatan yang baru melaksanakan," kata Gembong kepada TribunJatim.com.
Dengan berjalannya tahapan ini, Gembong memastikan proses tahapan Pilkada Trenggalek tak berubah. Penantapan calon kepala daerah tetap akan dilaksanakan pada 23 September mendatang. Disusul dengan pengundian nomor urut esok harinya.
"Tahapan sudah normal kembali," tutur dia virus Corona atau Covid-19.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Trenggalek terpapar virus Corona atau Covid-.
Hasil swab test positif calon itu muncul 7 September malam. Usai dinyatakan terpapar virus Corona atau Covid-19, ia sempat menjalani isolasi mandiri di luar kota.
Calon Penggganti
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan pasangan calon Peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, Rabu (23/9/2020).
KPU mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon (balon) atau bakal pasangan calon (Bapaslon) yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon atau bakal pasangan calon masih positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.
"Dalam hal bakal calon atau bakal pasangan calon masih dinyatakan positif atau belum sembuh dari covid-19 sampai batas waktu 14 hari, maka dapat dilakukan penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon," tulis KPU dalam suratnya seperti yang diterima Tribunnews, Minggu (20/9/2020).
Surat yang ditandatangani ketua KPU, Arief Budiman itu juga tertulis KPU bisa melanjutkan penelitian administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen kepada bakal calon atau bakal ppasangan calon yang dinyatakan negatif.
Karena salah satu persyaratan administrasi termasuk tahapan kesehatan jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Jangka waktu penelitian administrasi dilakukan paling lama 20 hari sejak dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol).
Caranya dengan mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat.
Hal itu dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
"Penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik harus mendapat persetujuan Pimpinan partai politik atau gabungan partai politik," tulisnya. (Tribun Network/Larasati/Tribun Kaltim/Tribunjatim.com/Kompastv/dewi agustina)