Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPU Tak Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan

Pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPU Tak Bisa Diskualifikasi Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Ilham Saputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan, pihaknya tidak bisa mendiskualifikasi paslon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan selama Pilkada 2020.

Pasalnya, Ilham menegaskan, kewenangan itu tak diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hal itu disampaikan Ilham saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).

"Terkait dengan ada usulan diskualifikasi terhadap pasangan calon, Undang-undang 10 Tahun 2016 tidak kemudian memperbolehkan kita atau kemudian mempersilahkan kita untuk bisa mendiskualifikasi calon," kata Ilham.

Baca: Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020

Ilham menambahkan, UU Pilkada memungkinkan pemberian sanksi diskualifikasi, tapi hanya untuk pelanggaran tertentu saja.

Ia mencontohkan, calon petahana yang melakukan mutasi enam bulan sebelum pendaftaran peserta Pilkada.

Baca: Busyro Muqoddas Soroti Cukong dan Politik Dinasti Dalam Pilkada 2020

Rekomendasi Untuk Anda

Kedua, paslon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Lalu, paslon yang melanggar ketentuan tentang dana kampanye.

"Ini yang diatur dalam undang-undang kita sehingga KPU tidak bisa melakukan diskualifikasi," jelas Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas