KPU Minta Peserta Pilkada Sebar Bahan Kampanye Secara Sehat
Kegiatan penyebaran bahan kampanye sendiri diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta seluruh peserta Pilkada Serentak 2020 menerapkan protokol kesehatan baik saat berkegiatan maupun ketika menyebar bahan kampanye.
"Penyebaran bahan kampanye ini kami harap agar memperhatikan protokol kesehatan," kata Raka dalam diskusi virtual yang digelar KPU RI, Jumat (2/10/2020).
Kegiatan penyebaran bahan kampanye sendiri diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2020.
Dalam ketentuan pasal tersebut, diatur penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca: KPU Persilakan Jajaran di Daerah Rumuskan Sendiri Substansi Materi Debat Pilkada Sesuai Isu Wilayah
Diantaranya sebelum dibagikan, peserta pemilihan maupun tim kampanye harus memastikan bahan kampanye dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan tahan air dan steril.
Petugas yang membagikan bahan kampanye diwajibkan menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut hingga bagian dagu. Sarung tangan juga diminta dikenakan.
Terpenting, ketika pembagian bahan kampanye mereka yang berkepentingan diminta tidak menciptakan kerumunan.
"Penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan ketentuan," pungkasnya.
Baca: Posisi Sekjen KPU RI Masih Kosong, Komisioner KPU : Secara Umum Belum Ada Kendala
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini memang terus menggencarkan penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak). Kampanye 3M ini juga diminta senantiasa diterapkan karena penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia.
Hal tersebut yang hingga saat ini juga terus disosialisasikan oleh KPU RI, mengingat pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dilangsungkan di tengah pandemi Covid-19.
Baca: KPU Tak Punya Sekjen, Pemerintah Paksakan Pilkada dalam Kondisi tak Optimal
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.