10 Hari Masa Kampanye Berjalan, Bawaslu Temukan 8 Kasus Dugaan Praktik Politik Uang
Sebanyak 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa yang ikutan berkampanye.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 34 dugaan pelanggaran aturan dalam 10 hari pertama tahapan kampanye Pilkada 2020.
Salah satu diantaranya terkait praktik politik uang.
Rincian 34 dugaan pelanggaran tersebut yakni 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah, dan 8 kasus dugaan politik uang.
"Selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020).
Sebanyak 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) maupun kepala desa yang ikutan berkampanye.
Selain itu terdapat juga kampanye yang tidak menggunakan akun media sosial yang terdaftar resmi di KPU, penyebaran konten hoaks alias informasi bohong, serta konten berbayar.
Baca: 10 Hari Kampanye Pilkada, Bawaslu Temukan 237 Pelanggaran Protokol Kesehatan pada 9.189 Tatap Muka
Terhadap dugaan pelanggaran tersebut Bawaslu sudah menindaklanjutinya, dengan menyampaikan surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP, hingga menyampaikan ke kepolisian jika terjadi dugaan tindak pidana.
"Bawaslu telah menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur terhadap bentuk pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam hasil pengawasan yang sama, Bawaslu juga menemukan metode kampanye tatap muka paling diminati.
Kampanye tatap muka diselenggarakan di 256 dari 270 kabupaten/kota atau 95 persen daerah yang menggelar Pilkada 2020.
Total kegiatan tatap muka yang terjadi di 256 kabupaten/kota sebesar 9.189 kegiatan.
Gunung Kidul dan Kabupaten Sukoharjo jadi dua daerah yang paling banyak kegiatan kampanye tatap muka, dengan 277 dan 232 kegiatan.
Disusul Kabupaten Tangerang Selatan 74 kegiatan, dan Kabupaten Kendal 82 kegiatan tatap muka.
Terhadap pengawasan di ribuan kegiatan itu, Bawaslu masih menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota.