Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres: Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Harus Dapat Perhatian Khusus

Perhatian khusus itu ditujukan karena kondisi netralitas ASN dalam Pilkada belum sesuai amanat Undang-Undang.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wapres: Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada Harus Dapat Perhatian Khusus
Dokumentasi Setwapres
Wapres Maruf Amin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta adanya perhatian khusus terkait netralitas ASN dalam penyelenggaraan pesta demokrasi Pilkada serentak tahun 2020.

Pasalnya, netralitas adalah salah satu faktor pendukung dan menentukan kualitas Pilkada.

Hal itu disampaikan Ma'ruf saat peluncuran Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, melalui siaran YouTube KASN RI, Rabu (7/10/2020).

"Penyelenggaraan Pilkada merupakan mandat konstitusi, sekaligus sebagai sarana bagi rakyat untuk mengaktualisasikan hak konstitusional secara demokratis, dan netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas," kata Ma'ruf Amin.

Baca: Tito Minta Jajaran Dukcapil Pusat hingga Daerah Maksimalkan Pencetakan KTP-el Jelang Pilkada 2020

Baca: Kampanye Daring di Pilkada Serentak 2020 Paling Sepi Peminat, Hanya 14 Persen

Ma'ruf menambahkan, perhatian khusus itu ditujukan karena kondisi netralitas ASN dalam Pilkada belum sesuai amanat Undang-Undang.

Bahkan,nbanyak pelanggaran yang dilakukan ASN terjadi di lapangan.

Berita Rekomendasi

"Nyatanya yang kita temui di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang,” ungkap Ma'ruf.

Wapres Ma'ruf juga menyebutkan sebanyak 600 ASN diduga melanggar netralitas selama gelaran kampanye Pilkada.

“Menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Sebanyak 600 di antaranya terkait dengan netralitas ASN,” jelas Ma'ruf.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas