Bawaslu Makin Tegas, Paslon Petahana Langgar Prokes Ditindak
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah makin menunjukkan ketegasannya. Pasalnya
Editor: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di berbagai daerah makin menunjukkan ketegasannya. Pasalnya, sejumlah penindakan terus dilakukan terhadap pasangan calon (paslon) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pada tahapan Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menerangkan bahwa dari 13.646 kampanye tatap muka, Bawaslu menemukan 306 pelanggaran prokes. “Dari pelanggaran tersebut, Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” paparnya.
Dengan melihat situasi seperti ini, Afif mendorong untuk kampanye daring atau penguatan prokes Covid-19. Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan, seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.
“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakkan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.
Sejumlah ketegasan Bawaslu tersebut seperti yang dilakukan di Kabupaten Mamuju. Bawaslu Kabupaten Mamuju sempat memberhentikan kampanye terbatas pasangan calon petahana Habsi-Irwan yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro.
Menurut anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati yang memimpin langsung pemberhentian itu mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran secara tehknis pelaksanaan kampanye Paslon Habsi-Irwan melanggar Prokes pencegahan Covid-19.
“Sahabat-sahabat Panwascam itu, sudah melakuakn himbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk, sesuai dengan PKPU. Kan aturan di PKPU itu kan di ruangan tertutup, setelah dihimbau mereka tidak menegur, disampaikan lah surat teguran. Surat teguran pun mereka marah kalau ditegur,” ucap Siti Mustikawati.
Mustika juga mengungkapkan bahwa karena surat teguran dari Panwascam tersebut tidak dihiraukan, sehingga pihaknya di Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan oleh Paslon petahan itu.
Sedangkan, Bawaslu Riau mencatat sejumlah pelaksanaan kampanye yang melanggar prokes dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir. Bawaslu Riau menuturkan telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.
"Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis.
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol kesehatan, di antaranya jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di luar ruangan.
Sementara, anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa saat ini sudah mulai ada perbaikan perilaku pasangan calon (paslon) dalam menjalankan tahapan pilkada dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Menurutnya, suara kritis publik dan pengawasan yang intensif terhadap kepatuhan pasangan calon atas penerapan prokes dapat menekan pelanggaran. Pelanggar dapat secara otomatis berbenah diri karena mendapat sorotan tajam.
"Makanya mulai ada perbaikan perilaku calon terkait disiplin pada protokol kesehatan," katanya.
Titi juga meminta pengawas dan penegak hukum tidak lengah karena biasanya semakin mendekati masa tenang dan hari pemungutan suara, kompetisi akan semakin sengit dan cenderung panas. Biasanya potensi pelanggaran akan meningkat.
"Oleh karena itu strategi pengawasan harus diefektifkan dan mengajak masyarakat untuk terus terlibat dalam melakukan pengawas terhadap calon dan timnya untuk patuh pada aturan main dan prokes yang ada," tutupnya.