Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mardani Ali Sera Minta KPU Tak Terapkan Sirekap pada Pilkada 2020

belum siapnya Sirekap diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM). 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mardani Ali Sera Minta KPU Tak Terapkan Sirekap pada Pilkada 2020
ist
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera meminta KPU tidak menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2020. 

"Jangan diterapkan Sirekap sekarang, kita siapkan itu yang akan datang. Sekarang jadikan ini opsional, dan kalau mau diterapkan, untuk pengganti Situng publikasi ke publik saja," papar Mardani saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/11/2020).

Mardani menjelaskan, belum siapnya Sirekap diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM). 

"Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap," papar Mardani. 

"Hambatan problem SDM ini jadi problem di saat pandemi, sosialisasi atau simulasi tidak bisa mengumpulkan banyak orang karena PSBB. Belum lagi yang diplosok, maaf gatek menghanggapi semua," tutur Mardani. 

Selain itu, kata Mardani, akses internet di beberapa daerah yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 belum semuanya berjalan baik. 

Baca juga: KPU Diminta Benahi 541 Kecamatan yang Terkendala Akses Internet untuk Sirekap

" Lalu ketika teman-teman saksi atau parpol tidak menerima bukti fisik. Tandatangan elektronik pun prosesnya panjang," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada)," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas