Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Advokasi Yusuf Kohar-Tulus Hadirkan 4 Saksi Terkait Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung

Tim Advokasi Paslon Yusuf Kohar-Tulus Purnomo menghadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Advokasi Yusuf Kohar-Tulus Hadirkan 4 Saksi Terkait Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung
Istimewa
Ilustrasi - Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana (kiri) membenarkan keterangan terkait penyelidikan laporan dugaan perusakan APK di depan Posko Gakkumdu, Jumat (13/11/2020). Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id, Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menghadirkan empat orang saksi atas laporan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Saksi tersebut dihadirkan ke Penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung setelah Gakkumdu Bandar Lampung menaikkan pengaduan ke tingkat sidik.

Tim Advokasi Paslon Yutuber, Ahmad Handoko mengatakan, total saksi yang akan dihadirkan ada enam orang.

"Kami hadirkan dulu 4 orang saksi yang memperkuat dalil yang kami laporkan," ungkap Handoko, Minggu (15/11/2020).

Baca juga: Masuki 40 Hari Masa Kampanye Pilkada Serentak, 164 Ribu Alat Peraga Kampanye Ditertibkan

Selain itu, kata Handoko, pihaknya juga membawa barang bukti tambahan berupa tiga APK yang rusak di Kecamatan Kemiling, rekaman dan ponsel.

"Kami serahkan ke penyidik untuk disita. Untuk menentukan siapa saja yang terbukti (tersangka) itu kewenangan penyidik," tandas Handoko.

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana mengatakan, laporan perusakan APK sudah memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Presiden PKS Turun Langsung ke Tangsel Dalam Pilkada 2020

"Masih penyidikan," tandas Rezky Maulana.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo melaporkan dugaan perusakan APK di Kelurahan Beringinjaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.

Perusakan APK ini, diduga melanggar Pasal 69 huruf (g) junto Pasal 187 ayat 3 UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dugaan Perusakan APK Pilkada Bandar Lampung 2020, Tim Advokasi Yutuber Hadirkan 4 Saksi

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas