Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pilkada 9 Desember akan Jadi Hari Libur Nasional
Tribunnews/Jeprima
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Dani Yudianda memeriksa kotak suara yang telah dirakit di Gudang Logistik KPU Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). KPU Kota Depok telah merakit sebanyak 4.015 kotak suara serta menyediakan 16.060 bilik suara yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Depok pada 9 Desember 2020 mendatang. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul (hari libur nasional). Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Mepet Hari Pemungutan Suara, Busyro Muqqodas Cs Ajukan Speedy Trial untuk Sidang Gugatan Pilkada

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Berita Rekomendasi

Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.

Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.

"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).

Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi Covid-19.

KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim.

Terkait partisipasi pemilih itu, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merasa yakin jika partisipasi masyarakat akan tinggi dalam Pilkada 2020.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas