Hadapi Masa Tenang Pilkada, Bawaslu-Bareskrim Polri Rapat Bahas Penguatan Penegakan Hukum
Abhan menyebut dalam tiga hari masa tenang kerap ditemui pelanggaran seperti praktik politik uang, serangan ujaran kebencian, hingga merebaknya infor
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Bareskrim Polri membuka rapat koordinasi nasional Sentra Gakkumdu dalam upaya menguatkan penegakan hukum menjelang masa tenang pada 6-8 Desember, dan dilanjutkan hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember 2020.
Pembukaan rakor dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI Abhan dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Dalam rangka untuk mengoptimalkan peran Gakkumdu, khususnya menghadapai masa kampanye dan menjelang masa tenang tanggal 6, 7, 8 Desember memasuki masa tenang," kata Abhan dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2020).
Berdasarkan pengalaman, Abhan menyebut dalam tiga hari masa tenang kerap ditemui pelanggaran seperti praktik politik uang, serangan ujaran kebencian, hingga merebaknya informasi hoaks di media sosial.
Sedangkan pada masa pemungutan suara, yang kerap ditemui adalah adanya pemilih yang lebih dari satu kali menuangkan hak pilihnya.
Baca juga: Kabareskrim: Polri Bisa Terapkan Sanksi Pidana Paslon yang Melanggar Kerumunan saat Pilkada
Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menjalin sinergi penindakan pelanggaran mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
"Oleh sebab itu rakor yang kami lakukan ini dalam rangka mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu menghadapi sisa tahapan kampanye dan tahapan pemungutan suara," ucap Abhan.
Sementara itu Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan kegiatan ini adalah upaya antisipasi menghadapi potensi kerawanan saat masa tenang, tahapan pemungutan suara, maupun tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Kita tahu bersama masa kampanye kita lalu setelah itu akan memasuki masa tenang, tentunya potensi kerawanan harus kita antisipasi," tegas Listyo.