Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhamaben Kritik Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Sampah

Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ruhamaben Kritik Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Sampah
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut dua, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mengikuti Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang diselenggarakan oleh Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Debat publik tersebut mengusung tema Mewujudkan Masyarakat Tangsel yang Sehat, Berkarakter, Maju, dan Sejahtera. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah menjadi bahan kritik dari Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Ruhamaben.

Masih banyak masyarakat membuang sampah sembarangan tanpa diberi sanksi.

Padahal sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah yang berlaku mulai 18 September 2020.

Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Sarah soal Tuduhan Izin Ekspor Benih Lobster Dikaitkan Pilwalkot Tangsel: Menggerus Elektabilitas

"Terkadang pemerintah tidak punya gigi untuk menerapkannya. Salah satu contoh yang sangat penting kita lihat Peraturan Daerah tentang Persampahan. Tapi kita lihat sampah dimana-mana ditaruh sembarangan dan tidak ada sanksi sama sekali, padahal di Perdanya ada sanksi," beber Ruhamaben.

Lantas apakah benar faktanya bahwa masih banyak sampah menggunung di wilayah Tangsel?

Penelusuran Cek Fakta

Berita Rekomendasi

Berdasarkan informasi di sejumlah media, memang masih ditemui sampah menggunung di Tangsel.

Salah satunya ada di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong, Tangsel, dimana tunpukan sampah kerap terlihat di wilayah itu.

Baca juga: Debat Kedua Pilkada Tangsel, Muhamad-Saraswati Didampingi Rano Karno, Jaja Miharja, dan Sekjen PSI

Suhaendi, salah satu petugas kebersihan mengakui rendahnya kedisiplinan dan kesadaran masyarakat Tangsel, untuk menjaga lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

"Orang sekitar sini dan orang dari mana-mana juga yang buang sampah seenaknya seperti ini," ucap Suhaendi ditemui di lahan kosong Jalan Raya Ciater, Serpong, Rabu (11/11/2020).

Suhaendi mengaku, aktivitas membuang sampah sembarangan di lahan kosong milik pengembang itu, dilakukan warga Tangsel sejak lama.

"Padahal setiap hari kita bersihin, malam sudah penuh lagi. Susah juga kalau harus diawasi 24 jam. Ini sih sampah-sampah rumah tangga, bekas makanan dan plastik-plastik," cetus dia.

Dengan kondisi tersebut, dia berharap pengurus wilayah setempat baik RT dan RW dan warga di sekitar lokasi, berperan aktif melakukan pencegahan dan larangan keras.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel Ditangkap, Pernah 4 Kali Begal Payudara dan Mencuri Ponsel

Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Rastra Yuda menegaskan bahwa lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar tersebut milik swasta.

Sehingga pihaknya beralasan tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pembersihan di area lahan kosong tersebut.

Dia berharap, persoalan sampah yang ada di tengah masyarakat, bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

"Sampah itu penanganannya dari kewilayahan dulu. Memang tupoksi dinas itu salah satunya sampah. Cuma sampah kan sumbernya dari masyarakat, ada aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan juga yang punya tupoksi sama, ini kan masuk ke dalam sosial," kata dia.

Dia membantah, pihaknya tidak peduli terhadap kondisi persampahan di Tangsel yang membuat kumuh lingkungan.

Yuda juga mengaku DLH Tangsel, pernah membersihkan sampah tersebut menggunakan mini eksavator, namun tidak lama kembali menumpuk.

"Kita enggak pembiaran, kita selalu perhatikan. Tetapi namanya habit kita harus pelan-pelan mengubah itu. Bukan berarti bosan, enggak berupaya," ucap dia.

Dia mengklaim, bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Ada sanksinya, tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Yuda.

Selain itu, Kota Tangsel juga tidak masuk dalam kota yang mendapat penghargaan Adipura dari pemerintah pada Tahun 2019.

Adipura merupakan program pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, kebijakan persampahan dan penghijauan.

Kesimpulan:

Klaim Ruhamaben yang mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah adalah benar.

Sebab, masih ada sampah menggunung yang ada di wilayah Tangsel, tepatnya di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas