Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Dijadwalkan Akan Diperiksa Pagi Ini

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Calon Gubernur Sumbar Mulyadi Dijadwalkan Akan Diperiksa Pagi Ini
Via Tribun Padang
Paslon Mulyadi-Ali Mukhni. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan memeriksa calon gubernur Sumatera Barat Mulyadi sebagai tersangka pada hari ini, Senin (7/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan Mulyadi telah dijadwalkan akan diperiksa pada pagi ini.

"Dijadwalkan jam 9 pagi ini," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut, Andi mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Mulyadi jika tidak hadir pemanggilan pada hari ini.

Baca juga: Polri : Gakkumdu Temukan 3.800 Pelanggaran Pilkada, 112 di Antaranya Naik Penyidikan

"Akan dipanggil kembali (jika tidak hadir, Red) hari Kamis tanggal 10 Desember 2020," tandasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan calon gubernur Sumatera Barat di Pilkada Serentak 2020, Mulyadi sebagai tersangka.

Usai ditetapkan tersangka, Bareskrim jadwalkan pemeriksaan Mulyadi pada Senin (7/12) besok.

Berita Rekomendasi

"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin tanggal 7 Desember 2020," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono kepada wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Baca juga: Bawaslu RI Soroti Kurangnya Partisipasi Masyarakat Dalam Melaporkan Pelanggaran Pilkada 2020

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian terlebih dulu melakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin.

Hasilnya, Mulyadi ditetapkan tersangka terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana tertuang dalam Pasal 187 ayat (1) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2020.

"Setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar atas nama M ditetapkan menjadi tersangka," kata Awi.

Diketahui kasus ini bermula dari adanya laporan ke Bareskrim Polri pada 22 November 2020 lalu, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum yang dilakukan calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi.

Kasus yang dipersoalkan yaitu calon gubernur Mulyadi diduga melakukan curi start dalam kampanye di media massa cetak dan elektronik.

Baca juga: Bawaslu Terima 1.383 Pelanggaran Pilkada 2020, 637 Kasus Menyoal Netralitas ASN

Dia diduga berkampanye saat diundang dalam pembicara dalam program Coffe Break di salah satu TV swasta.

Berdasarkan peraturan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Kep KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020 atau selama 14 hari.

Usai dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas