Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Pilkada Kab Buru Selatan Data KPU Jumat Pagi, Pasangan Hadji Ali-Zainudin Booy Raih 41,4%

Berikut hasil penghitungan suara atau real count pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Maluku 2020 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Hasil Pilkada Kab Buru Selatan Data KPU Jumat Pagi, Pasangan Hadji Ali-Zainudin Booy Raih 41,4%
pilkada2020.kpu.go.id
Pilkada Buru Selatan Jumat (11/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara atau real count Pilkada Kab Buru Selatan 2020.

Diketahui, terdapat empat daerah di Maluku yang menggelar Pilkada 2020, yaitu Seram Bagian Timur (SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD), dan Buru Selatan.

Di Pilkada Buru Selatan, terdapat 3 pasangan yang mencalonkan diri.

Terdapat tiga pasangan calon yang memperebutkan posisi Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.

Ketiga paslon tersebut yaitu Hadji Ali-Zainudin Booy, Abdurrahman Soulisa-Elisa Ferianto Lesnusa, dan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Sesily.

Berikut perolehan suara masing-masing bupati di masing-masing daerah di Buru Selatan per Jumat (11/12/2020) siang dikutip dari Laman KPU.

Buru Selatan

Berita Rekomendasi

Per Jumat (11/12/2020) pukul 08.04.16 WIB jumlah penghitungan suara telah 10,45% dari 21 TPS dari total 201 TPS.

Adapun perolehan suara masing-masing pasangan calon adalah:

01 Hadji Ali - Zainudin Booy 41,4% (1.671 suara)

02 Abdurrahman Soulisa - Elisa Ferianto Lesnusa 18.2% (763 suara)

03 Safitri Malik Soulisa - Gerson Eliaser Sesily 41.9% (1.600 suara)

Pilkada Buru Selatan Jumat (11/12/2020)
Pilkada Buru Selatan Jumat (11/12/2020) (pilkada2020.kpu.go.id)

Disclaimer:

1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.

2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.

3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.

4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.

(Tribunnews.com/Sinatrya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas