94 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 Diproses Kejaksaan
Kejagung menemukan puluhan kasus terkait dugaan pelanggaran pada pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya menemukan puluhan kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020.
Leonard menegaskan Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawalnya.
"Dalam prosesnya, sebelum gelaran dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Kejaksaan RI memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air," ujar Leonard, dalam keterangannya, Sabtu (12/12/2020).
Dia menuturkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berada diurutan teratas dengan memproses 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam.
Baca juga: Bareskrim Bakal Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi
Baca juga: KPU RI Surati KPU Papua untuk Koordinasi dengan Gubernur Terkait Kelanjutan Pilkada Boven Digoel
Contohnya di Kabupaten Pangkep, dimana ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto itu juga disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah yang dimaksud.
Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, Leonard mengatakan anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan.
Penyebabnya karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari.
"Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp. Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati/wakil bupati nomor urut 2," jelasnya.
Kemudian, Leonard mengatakan pelanggaran juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara.
Salah satunya yakni Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaos paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaos itu kepada peserta kampanye.
Masih banyak Kejaksaan Tinggi lainnya yang turut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada.
Antara lain di Maluku (6), Jawa Barat (5), Papua (5), Lampung (5), Kalimantan Timur (4), Sulawesi Tengah (4), Gorontalo (4), Sulawesi Utara (4), Jawa Tengah (3), Sulawesi Barat (3), NTB (3), Jawa Timur (2), Sumatera Barat (2), Kalimantan Utara (2), dan Sulawesi Tenggara (2).
"Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus," tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
Baca tanpa iklan