Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahyeldi-Audy Menang, Tiga Pasangan Calon Kalah Kompak Tolak Hasil Pilgub Sumbar

Tiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahyeldi-Audy Menang, Tiga Pasangan Calon Kalah Kompak Tolak Hasil Pilgub Sumbar
Tribun Padang/Rizka Desri Yusfita
Saksi dari tiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU, Minggu (20/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Tiga Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU terkait Pilkada Sumbar.

Ketiga paslon yang menolak adalah paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni, paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri dan Paslon nomor urut 3 Fakhrizal-Genius Umar.




Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sumbar 2020, Minggu (20/12/2020).

Saksi Paslon nomor urut 2 Roni Tri Noveta dengan tegas menyatakan, pihaknya tidak ikut serta dalam penandatanganan hasil Pilkada kali ini.

"Kami mohon maaf dengan sangat nenyesal kami tidak bisa ikut serta dalam penandatanganan hasil Pemilu ini," tegas Roni.

Wali Kota Padang sekaligus Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan pencoblosan di TPS 007, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, Rabu (9/12/2020).
Wali Kota Padang sekaligus Calon Gubernur Sumbar Mahyeldi melakukan pencoblosan di TPS 007, Parupuk Tabing, Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar, Rabu (9/12/2020). (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Ia menambahkan, dari segala bentuk pelanggaran yang terjadi terhadap pelaksanaan Pilkada di Sumbar 2020 ini, tim Paslon 02 akan melakukan tindak lanjut.

BERITA TERKAIT

Namun tetap sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku tentang Pilkada dan pemilihan wakil kepala daerah.

Sementara saksi Paslon nomor urut 1, Gusrial mengatakan Paslon 01 juga tidak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU.

Karena banyaknya catatan-catatan mengenai keberadaan dan sistem pengiriman kotak suara untuk Pilgub 2020.

Selain itu juga karena adanya pernyataan-pernyataan dari seorang komisioner KPU mengenai pelanggaran yang sangat masif dan itu berpengaruh terhadap hasil Pemilu.

Baca juga: HASIL RESMI Pilgub Sumatera Barat 2020: Mahyeldi-Audy Joinaldy Menang, Total Raih 725.763 Suara

"Dengan partisipasi pemilih yang sangat rendah ini, juga banyaknya suara yang rusak, ini berpengaruh terhadap paslon kami. Juga ini akibat dari pernyataan dari seorang Komisioner KPU Sumbar," tegas Gusrial.

Saksi Paslon nomor urut 3, Hamidi Ambran juga menyatakan hal sama.

"Kami dari Paslon 03, karena kami berurutan, Paslon nomor 1, 2, 3, Paslon 3 menyatakan kompak untuk tidak menandatangani hasil ini," kata Hamidi Ambran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas