Ben Brahim - Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK
Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng 2020.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.
Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.
"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02," ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK
Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan.
Alasannya MK sekarang mengedepankan keadilan substansi ketimbang prosedural setelah bulan November 2020 lalu melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020.
Ujang meyakini pihak telah dicurangi dalam Pilkada kemarin.
"Adanya dugaan petahana menggunakan 70 persen APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng," ujar dia.