Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ben Brahim - Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK

Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wagub Kalteng 2020.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ben Brahim - Ujang Iskandar Gugat Hasil Pilkada Kalteng ke MK
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Calon Gubernur Kalteng nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat betsama istrinya Ary Egahni, saat launching kartu sejahtera Ben-Ujang di Flamboyan Bawah Palangkaraya, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 1 Ben Brahim S Bahat - Ujang Iskandar resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan Pilkada Kalteng yang dilayangkan paslon nomor urut 1 itu telah diterima dan tercantum pada laman resmi MK.

Ben ibrahim dan Ujang Iskandar sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari nomor urut 1 dan diwakili tujuh kuasa hukumnya memohon pembatalan keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor : 075/PL.02.6-Kpt/62/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020.

"Kami berharap MK dapat memutuskan adil dan melihat fakta-fakta di lapangan bahwa banyak kecurangan karena penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh pasangan calon 02," ujar Ujang Iskandar, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Belum Bertambah, KPU Masih Terima 135 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020 di MK

Ujang optimistis MK dapat mengabulkan permohonan.

Alasannya MK sekarang mengedepankan keadilan substansi ketimbang prosedural setelah bulan November 2020 lalu melalui Peraturan MK No 6 tahun 2020.

Ujang meyakini pihak telah dicurangi dalam Pilkada kemarin.

Berita Rekomendasi

"Adanya dugaan petahana menggunakan 70 persen APBD dan Bank Kalteng untuk kepentingan pemenangan di Pilgub Kalteng," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas