Terbukti Punya Dua Kewarganegaraan, Bawaslu RI Minta Mendagri Tak Lantik Orient Riwu Kore
Bawaslu menilai Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara AS. Sehingga yang bersangkutan disebut tak lagi memenuhi syarat sebagai cabup.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melayangkan surat rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk tidak melantik Bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Bawaslu menilai Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat. Sehingga yang bersangkutan disebut tak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati Sabu Raijua.
Terlebih, dalam analisa bawaslu sesuai Pasal 23 huruf a, b, h, atau i UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007, menjelaskan bahwa jika seorang WNI memperoleh kewarganegaraan lain maka yang bersangkutan dengan sendirinya (otomatis) kehilangan kewarganegaraan, sehingga status sebagai WNI tidak ada lagi.
"Bawaslu melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berisi pandangan terhadap Orient Patriot Riwu Kore yang tak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua lantaran masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat (AS)," kata Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Kemenkumham Masih Telaah Dokumen Status Kewarganegaraan Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore
Baca juga: Terkini Polemik Bupati Sabu Raijua Orient P Riwu Kore: Permintaan Maaf hingga Sorot Komisi I DPR
"Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta Mendagri untuk tidak melantik Orient sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua," sambung Dewi.
Kata Dewi, meski penetapan paslon terpilih sudah dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua, namun karena ada fakta hukum baru terkait kewarganegaraan Orient maka membuat syarat pencalonan yang bersangkutan tak lagi terpenuhi.
Hal ini kata Dewi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Pemilihan jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Bawaslu berpandangan, secara hukum Oreint tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati setelah ditemukannya status kewarganegaraan ganda terlapor (Orient) dari rangkaian hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua.
"Mengingat kewenangan pelantikan kepala daerah merupakan ranah administrasi pemerintahan, maka Bawaslu membuat surat rekomendasi kepada Mendagri," ucap Dewi.
"Untuk itu, Bawaslu meminta Mendagri tak melaksanakan pengesahan dan pengangkatan Orent sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua lewat Keputusan Mendagri atas adanya temuan fakta hukum kewarganegaraan ganda tersebut," ujarnya.