Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Fisik LHKPN Capres, Ketua KPK: Kalau Orangnya Kaya Butuh Waktu Lama

"Nanti pada waktunya kan pasti kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan harus mendaftarkan," kata Agus di Menara Kompas, Jakarta.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cek Fisik LHKPN Capres, Ketua KPK: Kalau Orangnya Kaya Butuh Waktu Lama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi Jubir KPK Febri Diansyah (kiri) memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Purbalingga di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Purbalingga Hadi Iswanto, 3 kontraktor yakni Hamdani Kosen, Librata Nababan, dan Ardirawinata Nababan serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta dan 1 mobil merek Toyota Avanza terkait proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan belum memeriksa kembali pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang sudah melaporkan Laporan dan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

LHKPN yang terverifikasi merupakan salah satu syarat menjadi Capres dan Cawapres.

"Nanti pada waktunya kan pasti kewajiban sesuai dengan peraturan perundangan harus mendaftarkan," kata Agus di Menara Kompas, Jakarta, Senin, (13/8/2018).

Pelaporan LHKPN untuk capres dan cawapres sendiri telah dibuka oleh KPK per 4 Agustus lalu.

KPK memberikan waktu hingga 21 Agustus bagi pasangan calon untuk melaporkan harta kekayaannya. KPK sendiri akan mengecek secara fisik LHKPN para Capres dan cawapres.

Baca: RSPAD Gatot Soebroto dan PB IDI Akan Serahkan Hasil MCU Bakal Capres-Cawapres 14 Agustus Mendatang

Sama seperti periode sebelumnya KPK akan fokus pada pemeriksaan secara fisik aset aset besar yang dilaporkan Capres Cawapres dalam LHKPN. Agus mengatakan lamanya proses cek fisik sangat bergantung pada besarnya aset yang dimiliki pasangan calon.

"Kalau orangnya kaya kan butuh waktu yang lama," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Hingga hari ini baru Prabowo Subianto yang sudah melaporkan LHKPN nya.

Prabowo melaporkan harta kekayaannya pada 9 Agustus 2018 sebagai capres.

Berdasarkan LHKPN yang diakses Tribunnews.com melalui elkpn.kpk.go.id, Senin (13/8/2018) malam, Prabowo memiliki harta kekayaan Rp 1.952.013.493.659 atau Rp 1,9 triliun.

KPK juga telah resmi merilis harta kekayaan yang dilaporkan Ketua Umum Partai Geindra itu.

Jumlah kekayaan Rp 1,9 triliun tersebut naik ratusan miliar dari yang dilaporkan Prabowo saat bertarung dalam Pilpres 2014 lalu.

Dalam pelaporan tertanggal 20 Mei 2014, Prabowo yang juga mantan Danjen Kopassus itu mengaku memiliki harta 1.670.392.580.402 dan US$ 7.503.134.

Dalam laporan teranyarnya, Prabowo mengaku memiliki harta berupa 10 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas