Masyarakat Diminta Waspada Terima Informasi dari Media Sosial Selama Tahapan Pemilu
Selama tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019 berlangsung, diprediksi akan banyak muncul akun media sosial yang memposting berbagai informasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019 berlangsung, diprediksi akan banyak muncul akun media sosial yang memposting berbagai informasi.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk mewaspadainya.
Akun media sosial biasanya dibuat tim sukses pasangan calon presiden-wakil presiden, maupun pihak-pihak luar yang dikhawatirkan memperkeruh suasana melalui penggunaan media sosial.
Baca: Bambang Kesowo Sebut Pertimbangan Keamanan Jadi Alasan Penghapusan Utang Petani Tambak Udang
Pernyataan itu disampaikan Ketua Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI), Galang Prayogo.
Berdasarkan laporan Tetra Pax Index 2017, ada sekitar 132 juta pengguna internet di Indonesia dan 40 persen dari itu merupakan pengguna media sosial.
"Artinya, dari data tahun lalu, ada sekitar 50 juta orang berkecimpung di media sosial dan berpotensi menjadi sasaran hoaks,” ujar Galang Prayogo, Kamis (16/8/2018).
Baca: Ahok Luncurkan Buku, Anies: Sekarang Susah Cari Waktu Bacanya
Untuk itu, Galang meminta masyarakat waspada serta menelusuri informasi yang diterima.
Selain itu, pemerintah khususnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) harus mengantisipasinya.
"BSSN harus bekerja. Hoaks ini kan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dunia siber Indonesia,” ujar
pakar hukum yang juga dosen di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu.
Selain itu, dia memprediksi kasus-kasus pidana dari dunia maya bisa meningkat pada tahun politik.
Sehingga, dia menegaskan memerlukan upaya pencegahan dari instansi terkait.
Baca: Soal Video Penghuni Kalibata City Protes Bendera Merah Putih Dicopot, Ini Penjelasan Polisi
"Kalau hal ini bisa dicegah dengan program BSSN, kan kepolisian tidak harus jadi pemadam kebakaran?” katanya.
Sebelumnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2019 harus mendaftarkan 10 akun media sosialnya untuk kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.