Pengamat Harap Bawaslu Tak Hanya Periksa Pelapor Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Uno
"Siapa pun juga dan dalam bentuk apa pun, pelanggaran hukum harus diproses. Apalagi dalam politik. Lanjutkan, tanpa pandang bulu,"
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Indria Samego mengapresisasi langkah Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) mulai menelisik dugaan mahar politik dalam Pilpres 2019.
Sebelumnya mencuat isu adanya dugaan pemberian mahar politik dari calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Ini bentuk pendidikan politik yang baik," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Minggu (19/8/2018).
Baca: Sempat Terjadi Baku Tembak di Aceh, Polisi Tangkap Tiga Orang dan Sita 81 Butir Ekstasi
Menurut Indria Samego, sudah tepat langkah Bawaslu dengan memulai pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan mahar politik tersebut.
Dia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan kepada pihak pelapor saja.
Ia ingin semua pihak yang disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan mahar politik tersebut pun diperiksa Bawaslu.
"Siapa pun juga dan dalam bentuk apa pun, pelanggaran hukum harus diproses. Apalagi dalam politik. Lanjutkan, tanpa pandang bulu," katanya.
Baca: Johnny Plate: Jokowi Tidak akan Umbar Janji Ilusi Saat Kampanye
Mengutip Kompas.com, Minggu (19/8/2018), diberitakan, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut pihaknya akan memanggil pelapor kasus dugaan mahar politik yang disebut-sebut diberikan calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Besok mereka (pelapor) akan datang, kita panggil. Kemarin kan sudah kita kirim surat, mereka akan kita klarifikasi besok Senin," kata Fritz saat dihubungi Kompas.com, Minggu (19/8/2018).
Dalam panggilan tersebut, pelapor akan dimintai klarifikasi atas laporannya, termasuk bukti yang dibawa dan siapa saja saksi yang akan hadirkan.
"Akan ditanya mengapa melapor, tahu dari mana ini pelanggaran, siapa saja saksi yang akan dihadirkan jadi saksi, buktinya apa," tutur Fritz.
Penanganan laporan tersebut, kata Fritz, paling lama diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja.
Baca: Akhir Pekan, Jokowi Ajak Cucu Bermain di Mall
Setelah pihak terlapor dimintai klarifikasi, Bawaslu baru bisa menyatakan apakah kasus tersebut tergolong sebagai kajian pidana atau administrasi.