Bawaslu Diminta Panggil Orang-orang yang Disebut Andi Arief
Andi mengungkapkan informasi mahar politik didapat dari Fadli Zon, Syarif Hasan, dan Adhyaksa Dault.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Federasi Indonesia Bersatu, Muhammad Zakir Rasyidin, meminta Bawaslu RI menelusuri pemberian uang oleh Sandiaga Uno ke PAN dan PKS dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres 2019.
Menurut dia, orang-orang yang disebut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Arief sebagai orang-orang yang memberikan informasi pemberian mahar itu juga perlu dipanggil dan dimintai keterangan.
Dalam wawancara di sebuah media, Andi mengungkapkan informasi mahar politik didapat dari Fadli Zon, Syarif Hasan, dan Adhyaksa Dault.
Informasi mahar politik, kata Andi, disampaikan di hadapan elite Partai Demokrat, seperti Syarif Hasan, Amir Syamsuddin dan Hinja Panjaitan.
"Beliau mengatakan katanya ada dan dia mengatakan ada informasi itu dari orang-orang yang kredibel, dia sudah sebutkan siapa orang-orang itu. Artinya, nama-nama itu perlu Bawaslu tindak lanjuti, karena informasinya Andi Arief dapet dari orang-orang itu," ujar Zakir, Senin (20/8/2018).
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Petallolo mengatakan Bawaslu telah mengundang Andi Arief memberikan keterangan soal dugaan mahar politik, pada Senin (20/8/2018). Namun, yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi apa bisa hadir atau tidak.
"Andi Arief adalah salah satu saksi yang diajukan pelapor. Kami sudah undang (Andi Arief,-red), tapi belum konfirmasi kehadiran, tetapi kami menunggu saja," tutur Ratna.
Dugaan pemberian mahar politik itu diungkap oleh Andi Arief melalui media sosial, twitter. Mahar politik itu berupa pemberian uang sebesar Rp 500 Miliar.
Pada Selasa (14/8/2018), Bawaslu RI menerima dua laporan mengenai dugaan pemberian mahar politik itu.
Laporan pertama dibuat Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin. Sedangkan, laporan kedua dilayangkan Federasi Indonesia Bersatu.
Lalu, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta Bawaslu RI supaya tidak memproses laporan pemberian 'mahar' Rp 500 Miliar ke PKS dan PAN.
Pada Kamis (16/8/2018), Sekretaris Dewan Pembina ACTA, Said Bakhri, bersama sejumlah pengurus memasukkan surat permohonan disertai alasan mengapa pihak lembaga pengawas pemilu harus menolak laporan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.