ICW: Bawaslu Tak Bergantung Pada Kehadiran Andi Arief Buat Rekomendasi Dugaan Mahar Politik Sandiaga
"Bawaslu seharusnya tidak menjadikan absennya Andi Arief, pihak yang menyebut adanya mahar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN, sebagai hambatan besar."
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) lebih aktif dalam penanganan isu mahar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar.
Hal itu disampaikan Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina dalam keterangan tertulisnya kepada media, Minggu (26/8/2018).
Baca: Sandiaga Siap Klarifikasi soal Dugaan Mahar Politik ke Bawaslu
"Bawaslu seharusnya tidak menjadikan absennya Andi Arief, pihak yang menyebut adanya mahar dari Sandiaga Uno ke PKS dan PAN, sebagai hambatan besar," ujarnya.
ICW mengingatkan Pasal 24 ayat 6 Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 menyebutkan apabila pihak yang dipanggil tidak hadir untuk klarifikasi, pengawas pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
Artinya, tegas dia, Bawaslu tidak bergantung pada hadir tidaknya pihak yang dipanggil, yakni Andi Arief untuk membuat kajian, simpulan, dan rekomendasi untuk kepolisian menindaklanjuti penyidikan kasus.
"Kami mendesak Bawaslu RI untuk menangani dengan tuntas dugaan adanya mahar politik dalam pencalonan wakil presiden agar kasus ini tidak lagi berlarut-larut dan menguap begitu saja sebagaimana dugaan mahar politik di pilkada 2015, 2017, dan 2018," tegasnya.
Baca: Lalu Muhammad Zohri Bisa ke Semifinal Olimpiade
Diketahui, Andi kembali tak memenuhi panggilan ke Bawaslu pada Jumat (24/8/2018).
Alasannya, mantan stafsus SBY itu sedang berada di luar kota. Bawaslu meminta klarifikasi Andi Arief terkait isu mahar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.