Din Syamsudin: Gerakan #2019GantiPresiden Tak Boleh Dihalang-halangi
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin angkat bicara terkait gerakan #2019GantiPresiden.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin angkat bicara terkait gerakan #2019GantiPresiden.
Din yang ditemui mengatakan gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi dan kebebasan berekpresi dari sekelompok masyarakat yang dijamin dalam UUD pasal 28 tentang kebebasan berserikat.
Baca: Kuliner dan Kerajinan Indonesia Disambut Warga Frankfurt
"Menurut hemat saya itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karna itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang halangi," kata Din di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Menurut Din, penghalangan maupun penghadangan kebebasan berekspresi tersebut termasuk dalam kategori persekusi.
"Seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang #baik gantipresiden dan tetep presiden, jangan jor joran mengumbar rasa kebencian antara kita, akan merusak kerukunan bangsa," jelas Mantan Ketum PP Muhamadiyah ini.
Meski dinyatakan oleh Bawaslu bukan merupakan bagian kampanye, Din menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan seharusnya polisi atau pihak keamanan bersifat netral.
"Saya termasuk yang menyesalkan penghadangan kepada satu kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya. Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral," kata Din.