Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Din Syamsudin: Gerakan #2019GantiPresiden Tak Boleh Dihalang-halangi

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin angkat bicara terkait gerakan #2019GantiPresiden.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Din Syamsudin: Gerakan #2019GantiPresiden Tak Boleh Dihalang-halangi
Tribunnews.com/Rina Ayu
Din Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsudin angkat bicara terkait gerakan #2019GantiPresiden.

Din yang ditemui mengatakan gerakan #2019GantiPresiden merupakan aspirasi dan kebebasan berekpresi dari sekelompok masyarakat yang dijamin dalam UUD pasal 28 tentang kebebasan berserikat.

Baca: Kuliner dan Kerajinan Indonesia Disambut Warga Frankfurt

"Menurut hemat saya itu sah adanya sesuai dengan konstitusi khususnya pasal 28 kebebasan berserikat, berkelompok, termasuk juga menyatakan pendapat maka oleh karna itu harus dimungkinkan dan tidak boleh dihalang halangi," kata Din di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Menurut Din, penghalangan maupun penghadangan kebebasan berekspresi tersebut termasuk dalam kategori persekusi.

"Seyogyanya tidak dilakukan oleh siapapun walaupun saya ingin memesankan kedua belah pihak yang memasang #baik gantipresiden dan tetep presiden, jangan jor joran mengumbar rasa kebencian antara kita, akan merusak kerukunan bangsa," jelas Mantan Ketum PP Muhamadiyah ini.

Meski dinyatakan oleh Bawaslu bukan merupakan bagian kampanye, Din menyesalkan kejadian tersebut dan menyatakan seharusnya polisi atau pihak keamanan bersifat netral.

Berita Rekomendasi

"Saya termasuk yang menyesalkan penghadangan kepada satu kelompok yang ingin menyuarakan pendapatnya. Aparat negara siapapun pemerintah harus juga netral," kata Din.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas