Jeirry Sumampow Sebut Bawaslu Enggan Periksa Andi Arief
"Ada keanehan di Bawaslu. Ada keenganan memeriksa Andi Arief. Ini kasus sudah diduga akan lenyap ditelan bumi,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta Bawaslu RI berperan aktif mengusut dugaan pemberian imbalan dalam tahapan pemilu.
Baca: Transformasi Rini S Bono, Ibu Faldy Albar, Mantan Bintang Iklan Lux pada Era 1970-an
Menurut dia, ketua Bawaslu RI dapat memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengusut temuan dan meminta keterangan dari saksi, pelapor ataupun terlopor.
Sehingga, kata dia, tidak ada alasan menghentikan laporan pelanggaran pemberian imbalan pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.
"Ada keanehan di Bawaslu. Ada keenganan memeriksa Andi Arief. Ini kasus sudah diduga akan lenyap ditelan bumi," ujarnya dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).
Dia mempertanyakan alasan pihak lembaga pengawas pemilu itu gencar melakukan sosialisasi perlawanan penggunaan politik uang dalam pencalonan dan melarang politisasi Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).
Namun, kata dia, pada kenyatannya, Bawaslu RI tidak melanjutkan laporan pelanggaran pemberian imbalan pencalonan pengusaha. Hal ini, karena tidak dapat meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang mengungkap adanya pemberian mahar politik senilai Rp 500 Miliar kepada PAN dan PKS itu.
"Bawaslu sosialisasi melawan politik uang dan politisasi SARA. Perkataan dan perbuatan tidak nyambung. Mahar tidak akan terungkap kalau Bawaslu tidak aktif," kata dia.
Apabila, Bawaslu RI membiarkan adanya mahar politik, maka disinyalir hal serupa akan kembali terjadi mewarnai pemilu 2019.
"Ini baru proses pencalegan, pendaftaran pasangan calon. Mahar politik banyak saar kampanye dan hari-h. Sinyal mahar boleh saja dilakukan mulai sekarang sampai hari-h," tambahnya.
Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS.
Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.
Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu yang dilaporkan ke Bawaslu RI pada 14 Agustus 2018.