Ini Alasan Polisi di Solo Tak Izinkan Jalan Sehat yang Akan Dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman
Jalan sehat Haornas yang rencananya dihadiri musisi Ahmad Dhani dan Neno Warisman itu bakal diikuti ribuan peserta.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Surakarta tidak mengeluarkan izin untuk rencana aksi jalan sehat dalam memperingati Hari Olahraga Nasional (Haornas) di Solo, Jawa Tengah, Minggu (9/9/2018).
Jalan sehat Haornas yang rencananya dihadiri musisi Ahmad Dhani dan Neno Warisman itu bakal diikuti ribuan peserta.
Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan kegiatan dari panitia.
Namun, pihaknya tidak memberikan izin kegiatan itu dengan alasan keamanan. Selain itu, tidak diterbitkannya izin tersebut kegiatan itu memunculkan banyak penolakan dari kalangan warga di Solo.
"Karena pertimbangan keamanan kita tidak menerbitkan izin kegiatan itu (jalan sehat)," kata Andy di Solo, Jawa Tengah, Selasa (4/9/2018).
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Aksi Jalan Sehat Bareng Neno Warisman dan Ahmad Dhani Jika Nekat Digelar
Merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sambung Andy, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian.
Sebab, peserta yang ikut dalam kegiatan itu jumlahnya mencapai ribuan orang, sehingga potensi kerawanan tehadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sangat tinggi.
"Dari panitia kegiatan izinnya pemberitahuan sehingga tidak bisa. Di PP No 60 Tahun 2017 tentang Keramaian Umum, Kegiatan Kegiatan Masyarakat Lainnnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik harus ada izin kepolisian. Karena kegiatan yang bisa menimbulkan gangguan baik lalin, keamanan, potensi konflik itu harus ada ada izin dari kepolisian," terang dia.
Salah satu panitia bagian humas dan Perizinan Jalan Sehat Haornas, Endro Sudarsono mengatakan, jalan sehat warga Solo di sepanjang jalan depan Masjid Kota Barat sudah sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Secara administrasi sudah sesuai dengan UU tersebut jika dilihat tempat umum, surat pemberitahuan, penggung jawab kegiatan, dan surat komitmen untuk tetap menjaga kondusivitas keamanan dan kebersihan kota Solo sudah dikirimkan ke Polri," kata Endro.
Surat pemberitahuan tersebut, katanya, sudah dikirim ke Polsek Banjarsari dan Polresta Surakarta. Selain itu, pihaknya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan itu ke Polda Jateng.
Sedangkan terkait penolakan Neno Warisman dan Ahmad Dhani, lanjut Endro, hingga saat ini panitia belum mendapatkan alasan yang secara sah dan meyakinkan.
"Untuk itu dengan berpijak pada Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-undang No 9 Tahun 1998, maka kami berharap acara ini akan terselenggara dengan aman, lancar dan tertib," tandas Endro.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Solo Tak Izinkan Jalan Sehat Haornas yang Dihadiri Ahmad Dhani dan Neno Warisman"
Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani