Yusril Ihza Mahendra: Presiden Petahana Tak Perlu Cuti
Yusril Ihza Mahendra menegaskan presiden petahana tidak berkewajiban cuti atau mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden mendatang.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan presiden petahana tidak berkewajiban cuti atau mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden untuk periode mendatang.
Menurut dia, pengaturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam Bab yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
"Hal ini tidak saja berlaku bagi Presiden Jokowi, tetapi juga bagi siapa saja yang menjadi Presiden petahana di negara kita," ujar Yusril, saat dihubungi, Sabtu (8/9/2018).
Dia menjelaskan, di dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, memang diatur pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon Presiden wajib mundur dari jabatan.
Baca: Daftar Nama 21 Korban Tewas Kecelakaan Bus di Cikidang, Sebagian Besar Warga Bogor
Namun, kata dia, ketentuan itu tidak berlaku bagi Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana. Hal yang sama diatur juga dalam pasal 170 UU Pemilu.
Dia melihat, di media sosial beredar copy Pasal 6 UU Nomor 42 Tahun 2018 itu disertai kata-kata “Jokowi Sudah Sah Bukan Presiden Indonesia dan Harus Mundur Sekarang Juga”.
Mengenai hal tersebut, kata Yusril, UU Nomor 42 Tahun 2008 itu sudah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak 16 Agustus 2017.
"Tidak adanya ketentuan Presiden dan Wapres petahana berhenti atau cuti itu aturan yang benar dilihat dari sudut Hukum Tata Negara. Sebab, jika diatur demikian akan terjadi kerumitan yang membawa implikasi kepada stabilitas politik dan pemerintahan di negara ini," kata dia.
Dia mencontohkan, jika Presiden petahana berhenti setahun sebelum masa jabatan berakhir, maka Presiden wajib digantikan oleh Wakil Presiden sampai akhir masa jabatan.
Untuk itu diperlukan Sidang Istimewa MPR untuk melantik Wapres menjadi Presiden.
Bagaimana jika Wapres sama-sama menjadi petahana bersama dengan Presiden, atau Wapres maju sebagai Capres, maka kedua-duanya harus berhenti secara bersamaan.
Baca: Pengacara Ungkap Semangatnya Ahok saat Curhat akan Menikah Selepas dari Penjara
Apabila ini terjadi, maka Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Luar Negeri/Menlu (triumvirat) akan membentuk Presidium Pemerintahan Sementara.
Dalam waktu 30 hari triumvirat wajib mempersiapkan Sidang Istimewa MPR untuk memilih Presiden dan Wapres yang baru.
"Kalau hal seperti itu terjadi setiap lima tahun, maka bukan mustahil akan terjadi kerawanan politik di negara kita ini. Kerawanan itu bisa mengancam keutuhan bangsa dan negara. Negara itu tidak boleh vakum kepemimpinan karena bisa menimbulkan keadaan kritis yang sulit diatasi," tegasnya.
Baca tanpa iklan