Akademisi: Dukungan Para Kepala Daerah Kepada Jokowi Tak Langgar Aturan
"Jadi menurut saya menunjukan dukungan kepada Jokowi dalam pilpres bukan sesuatu yang melanggar aturan," ujar Arlan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajar ilmu Pemerintahan FISIP universitas Jendral Ahmad Yani, Cimahi Bandung, Arlan Siddha menilai dukungan beberapa kepala daerah kepada petahana Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pilpres bukan sesuatu yang melanggar aturan.
Arlan pun merujuk kepada aturan KPU No 23 Tahun 2018, bahwa kepala daerah bahkan diperbolehkan untuk berkampanye dan mekanisme berkampanye diatur dalam aturan tersebut.
Baca: Pengamat Nilai Keniscayaan Gubernur Maluku Utara Dukung Jokowi - Maruf Amin
"Jadi menurut saya menunjukan dukungan kepada Jokowi dalam pilpres bukan sesuatu yang melanggar aturan," ujar Arlan kepada Tribunnews.com, Rabu (12/9/2018).
Karena menurutnya, memberi dukungan berbeda dengan kampanye.
"Jika kampanye jelas mengajak dan kemudian memobilasasi massa untuk dipengaruhi dan bertujuan untuk ikut memilih salah satu calon," jelasnya.
Sementara dukungan, imbuhnya, menunjukan posisi seseorang dalam mengambil sikap dan tidak Ada niatan untuk mempengaruhi orang lain.
Lebih lanjut menurut dia, pernyataan dukungan tersebut sebenarnya hal yang biasa dalam kehidupan berdemokrasi.
Selain itu dia melihat, pernyataan dukungan beberapa Gubernur kepada Jokowi bukan tanpa alasan.
Dia melihat beberapa alasan sehingga kepala daerah berlabuh pada dukungan kepada Jokowi.
Pertama sebagai konsekuensi logis jabatan politik. Karena kepala daerah yang menang diusung partai politik.
Kedua alasan kerja nyata Jokowi. Karena banyak daerah yang sudah mulai memasang pondasi pembangunan berharap program pembangunan kedepan berkelanjutan.
Terutama kata dia, Indonesia timur banyak kepala daerah yang justru mendukung Jokowi di luar partai koalisi.
"Ini saya kira konsekunsi logis dari kerja nyata Jokowi," jelasnya.