Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Debat Berbahasa Inggris, Projo Sebut Prabowo-Sandi Tak Percaya Diri Lagi Gunakan Bahasa Indonesia

Menurut Silas, Koalisi partai pengusung Prabowo-Sandi tidak memiliki kesadaran hukum dan tidak taat hukum/UU dan Konstitusi.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Debat Berbahasa Inggris, Projo Sebut Prabowo-Sandi Tak Percaya Diri Lagi Gunakan Bahasa Indonesia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersama Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Kediaman Prabowo Subianto, Jakarta, Jumat (7/9/2018). Dalam keterangan persnya Prabowo-Sandi beserta koalisi partai pengusung mengkritisi kondisi perekonomian bangsa pasca melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum DPP PROJO, Silas Dutu menanggapi usulan debat berbahasa Inggris dari Partai koalisi pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga.

Menurut Silas, Koalisi partai pengusung Prabowo-Sandi tidak memiliki kesadaran hukum dan tidak taat hukum/UU dan Konstitusi.

Pasalnya, dalam Pasal 36 UUD 1945 dan Pasal 25 UU No.24/2009 tentang Bendera, Bahasa Dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan secara jelas menyebutkan bahwa bahasa resmi negara Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

"Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri sebagai bangsa Indonesia, kebanggaan nasional dan sarana pemersatu (perekat persatuan)," kata Silas Dutu dalam keterangannya, Jumat (14/9/2018).

Selain itu, kata Silas, debat calon presiden dan wakil presiden adalah salah satu forum nasional di Indonesia.

Baca: Roy Suryo Diminta SBY Selesaikan Kasus Barang-barang Milik Kemenpora dalam Waktu 7 Hari

Apalagi debat tersebut adalah forum resmi negara yang diperintah UU Pemilu (Pasal 275 dan Pasal 275 UU No.7/2017) dan diselenggarakan pula oleh lembaga resmi negara yaitu KPU, maka penggunaan Bahasa Indonesia adalah sebuah kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar sebagaimana disebutkan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 24/2009.

Berita Rekomendasi

Silas menuding Prabowo-Sandi tidak percaya diri lagi menggunakan Bahasa Indonesia, bahkan tidak ada lagi rasa kebanggaan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai jati dirinya.

"Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia," terang Silas.

Dia juga menyebut usulan debat berbahasa Inggris dari koalisi Prabowo-Sandi semakin menunjukan tidak adanya ide gagasan baru menunjukkan visi dan misi.

"Prabowo-Sandi habis akal, miskin ide dan tidak ada gagasan yang layak dijual sehingga hanya mengejar pencitraan diri semata-mata," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas