KPU Ingatkan Batas Sumbangan Dana Kampanye
Oleh karena itu, rekening harus dipisahkan. Ada rekening parpol, ada rekening khusus kampanye atau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengingatkan peserta Pemilu 2019 dari partai politik maupun pasangan calon presiden-calon wakil presiden untuk mematuhi ketentuan besaran sumbangan dari perseorangan maupun badan usaha.
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, mengatakan pihaknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batasan sumbangan dana kampanye perseorangan dari kelompok ataupun dari badan usaha.
Baca: Tak Laporkan Dana Kampanye, KPU Dapat Coret Peserta Pemilu
Namun, apabila dana berasal dari calon anggota legislatif (caleg), kata dia, tidak ada batasan.
"Kalau dari perseorangan Rp 2,5 M, kalau dari perusahaan itu Rp 25 M atau dari kelompok masyarakat 25 M. Baik kepada parpol maupun paslon capres cawapres," kata Hasyim, Senin (24/9/2018).
Untuk parpol, dia menjelaskan, sumber dana kampanye itu bisa dari parpol itu sendiri.
Oleh karena itu, rekening harus dipisahkan. Ada rekening parpol, ada rekening khusus kampanye atau Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Itu rekening partai yang disediakan untuk dana kampanye," ujarnya.
Nantinya, dia menjelaskan, dana dari partai ditransfer ke RKDK. Lalu, bisa juga RKDK parpol itu bersumber dari caleg.
Baca: KPK akan Jelajahi 11 Kabupaten/Kota Guna Soalisasikan Pencegahan Korupsi
Sehingga, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari parpol memuat konsolidasi laporan dari masing-masing caleg.
"Kalau tadi partai misalkan sebagai sumber dana kampanye parpol tidak pembatasannya di UU. Untuk dana kampanye paslon capres cawapres bisa bersumber dari paslon itu sendiri, bisa dari parpol pengusung dari parpol yang mendaftarkan calon," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.