KPU Masih Godok Zonasi Kampanye Bagi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2019
Kalau kampanye yang di luar rapat umum, kemudian debat publik, media massa cetak dan elektronik sebetulnya itu agak longgar
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini masih menggodok pengaturan zonasi kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden 2019.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan ada jenis kampanye yang memang perlu diberlakukan zonasi dan ada yang diberi kelonggaran atas pengaturan zonasi.
"Kalau kampanye yang di luar rapat umum, kemudian debat publik, media massa cetak dan elektronik sebetulnya itu agak longgar, dalam arti bebas saja pertemuan terbatas," kata Arief di Hotel bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Terpenting menurut Arief, sehari sebelum pelaksanaan kampanye diberitahukan kepada, KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
Sementara kampanye yang berbentuk rapat umum di ruang publik akan diatur zonasinya untuk menghindari terjadinya benturan antar pendukung paslon.
"Nah cuma memang kalau yg berbentuk rapat umum nanti kami atur supaya menghindari terjadinya benturan-benturan," ucap dia.
Sebelumnya, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aspek teknis rapat umum akan dibatasi ditingkat nasional maupun provinsi.
"Rapat umum itu terbatas jumlahnya di tingkat kabupaten sekian di tingkat provinsi sekian di tingkat nasional sekian," tutur Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.