Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Janji Awasli Penyelenggaraan Pemilu RI di Luar Negeri

Pemilu Luar Negeri dinyatakan tidak termasuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bawaslu Janji Awasli Penyelenggaraan Pemilu RI di Luar Negeri
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Ketua Bawaslu Abhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berjanji akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri 2019.

Namun, Pemilu Luar Negeri dinyatakan tidak termasuk ke dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas pemilu tersebut.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menegaskan Pemilu Luar Negeri tetap menjadi perhatian pihaknya untuk melakukan pengawasan.

"Luar negeri masuk pengawasan, tetapi dari indeks kerawanan tidak begitu kami kategorikan rawan yang tinggi. Namun, tetap kebagian dari antisipasi pengawasan," ujar Abhan, Selasa (25/9/2018).

Baca: Andre: Akan Ada Kejutan Lagi, Dukungan untuk Prabowo-Sandi dari Kader Partai Pendukung Jokowi-Maruf

Nantinya, Bawaslu RI akan bekerjasama dengan KPU RI melalui Panitia Pemililihan Luar Negeri (PPLN) dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Untuk waktu penyelenggaraan Pemilu Luar Negeri tidak sama dengan Pemilu Dalam Negeri yang akan digelar pada 17 April 2019.

"Waktu penyelenggaraannya itu lebih dahulu tidak bersamaan tanggal 17 di dalam negeri. Tentu konsentrasi kami bisa untuk pengawasan bersama dengan KPU lewat pengawas Pemilu luar negeri juga PPLN," kata Abhan.

Baca: Jubir Timses Prabowo-Sandi: Artikel SkandalSandiaga‎ Fitnahan Keji

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, menyayangkan sikap Bawaslu RI yang tidak menyingung Pemilu Luar Negeri di dalam IKP 2019.

Menurut dia, IKP 2019 hanya terfokus pada empat dimensi kerawanan, meliputi sosial politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi serta partisipasi yang berada di 514 kabupaten/kota dan 34 propinsi.

"Kelalaian Bawaslu yang tidak mencantumkan pemilu luar negeri dalam Indeks Kerawanan Pemilu, menunjukkan kurang sensitifitas terhadap hak pilih buruh migran di luar negeri yang DPTnya berjumlah 2.049.791 pemilih," kata Anis.

Padahal, dia melihat, Pemilu Luar Negeri selama ini banyak terjadi pelanggaran terutama pada mekanisme pilihan lewat pos dan KSK (kotak suara keliling) yang dulu disebut dengan dropping box.

Untuk itu, ke depan, Migrant CARE mendorong Bawaslu untuk juga memiliki fokus dan perhatian terhadap Pemilu Luar Negeri.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas