Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa

Ingin tahu apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Begini caranya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa
Tangkap layar sidalih3.kpu.go.id
Cara cek nama di DPT Pemilu 2019 via online. 

TRIBUNNEWS.COM - Ingin tahu apakah Anda sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019? Begini caranya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, untuk mengecek keterdaftarannya di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Pengecekan bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal sidalih3.kpu.go.id atau klik di link ini.

Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut langkah-langkahnya:

1. Di halaman awal portal sidalih3.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom 'NIK' yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom 'NIK'.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas