Polda Jatim Libatkan Ahli Bahasa Saat Tetapkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka, Simak Penjelasan Polisi
Untuk menyelidiki kasus Ahmad Dhani, polisi sampai melibatkan ahli bahasa. Simak penjelasan lengkapnya.
Editor: Januar Adi Sagita
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka.
Itu setelah penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani.
Pihaknya juga telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018)
Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini. Namun dia tidak hadir.
"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.
Libatkan ahli bahasa
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penetapan tersangka Ahmad Dhani telah melalui mekanisme prosedural.
Penyidik sampai mendatangkan ahli bahasa untuk memastikan ucapan di dalam video itu terbukti melanggar hukum pidana atau tidak.