Kubu Jokowi: Ada Upaya Penghadangan Terhadap Divestasi Freeport
Serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan tersebut.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menyesalkan upaya parpol kubu Prabowo-Sandiaga yang belum sepenuhnya memahami amanat konstitusi terkait divestasi Freeport.
Serangan yang disampaikan dengan menuduh adanya kebohongan publik adalah bukti penghadangan tersebut.
Memang Ketua Komisi VII dikuasai fraksi Gerindra, tetapi jangan khianati Pasal 33 UUD 1945 hanya karena kontestasi Pilpres semata.
Hal itu diungkap Sekretaris TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, dalam konferensi pers, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Pernyataannya menanggapi beredarnya foto salinan dokumen berisi kesimpulan rapat Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM yang diwakili Dirjen Minerba dan Dirut PT Inalum.
Hasto menduga, rapat tersebut diagendakan dengan kepentingan politik tertentu.
“Saya dengar suasana rapat kurang kondusif. Heran apakah fraksi Gerindra terganggu dengan upaya divestasi Freeport tersebut. Apakah ada kepentingan lain yang diperjuangkan?," ungkap Hasro.
Sekjen PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa penandatanganan head of agreement adalah basis legalitas divestasi.
Baca: Wapres JK Hadiri Pembukaan 12th ASEM Summit
Disitu ada term of conditions dan berbagai tahapan termasuk bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak. Itu semua bukan bohong.
Hanya target penyelesaian seluruh divestasi diperkirakan bulan Desember 2018 sebagaimana telah diumumkan pemerintahan. Artinya proses memang belum selesai, tetapi legalitas sudah ditandatangani. Ini yang seharusnya dilihat.
“Fraksi Gerindra sebaiknya memahami dulu tahapan due diligent, penandatanganan HOA dan term of conditions yang ada di dalamnya. Pemerintahan Jokowi pasti akan memertimbangkan dengan seksama dan semua dilakukan dengan sebesar-besarnya kepentingan nasional, dan kepentingan rakyat termasuk masyarakat Papua itu sendiri,” papar Hasto.
Pemerintah sendiri sudah menegaskan bahwa setelah HOA, pemerintah sudah menandatangani Diveatment Agreement & Sales & Purchase Agreement. Ini adalah agreement terakhir Dalam proses Divestasi.
“Selanjutnya adalah penyelesaian administrasi, termasuk perijinan usaha pertambangan IUPK dari Kementerian ESDM. Izin ini membutuhkan clearance dari KLHK terkait isi Lingkungan PTFI. Tanpa IUPK Dan clearance KLHK berdasarkan agreement Inalum tidak bisa menyelesaikan seluruh tahapan. Ini yang harus dipahami oleh Fraksi Gerindra," terang Hasto.
Hasto menjelaskan bahwa proses negosiasi terkait ‘giant mining’ tersebut memang tak mudah dan berlangsung lama.
Saat Menteri ESDM dijabat Sudirman Said, banyak hiruk pikuk terjadi. Titik terang mulai muncul saat Jonan menggantikan Sudirman Said.
Pendekatan komprehensif terjadi hingga Head of Agreement (Perjanjian Induk) disepakati sebagai legalitas divestasi Freeport.
Pemerintah dipastikannya mempertimbangkan, termasuk hasil audit BPK soal kewajiban dana lingkungan, yang diindikasikan bukan sebagai kerugian negara.
"Terkait kepentingan nasional, dan menyangkut kedaulatan ekonomi negara, sebaiknya seluruh anak bangsa bersatu. PDI Perjuangan terkait dengan divestasi Freeport justru ingin melihat konsistensi sikap Gerindra, apakah sejalan dengan pidato Pak Prabowo yang selama ini justru menyuarakan pentingnya menjalankan Pasal 33. Jangan persempit politik hanya dalam ruang retorika,” pungkas Hasto.