Ma'ruf Amin: Penuntasan Kasus HAM Bakal Lebih Optimal pada Periode Kedua Jokowi
Ma'ruf yakin, jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, penuntasan kasus pelanggaran HAM bakal lebih optimal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 01, Kiai Ma'ruf Amin, menilai penuntasan kasus HAM pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru lebih baik dibanding rezim sebelumnya.
"Saya pikir di zaman pak Jokowi kasus-kasus HAM justru memperoleh perhatian yang sebelumnya belum," ujar Ma'ruf di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (20/10/2018).
Meski begitu, Ma'ruf mengakui bahwa penuntasan kasus HAM tersebut masih belum optimal. Dirinya menilai masih banyak pembenahan yang perlu dilakukan untuk menangani kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
Ma'ruf yakin, jika Jokowi kembali terpilih menjadi presiden, penuntasan kasus pelanggaran HAM bakal lebih optimal.
"Masih banyak yang perlu dibenahi. Saya yakin periode pak Jokowi yang kedua akan lebih optimal," tutur Ma'ruf.
Seperti diketahui, Komnas HAM membericatatan merah terhadap penyelesaian pelanggaran HAM oleh pemerintahan Jokowi.
Baca: Ombudsman Lakukan Pendalaman Sistemik Terhadap Review Satgas Miniatur BRR di Sulteng
Komnas HAM mencatat sejumlah kasus pelanggaran HAM berat juga belum terselesaikan. Damanik berujar, Komnas HAM telah memberikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002.
Kasus yang diserahkan di antaranya, peristiwa 1965/1966, Peristiwa penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis tahun 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II tahun 1998, peristiwa Talangsan tahun 1989, peristiwa kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.
Kemudian, tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan terakhir kasus Rumah Gedong yang diserahkan ke Jaksa Agung pada tahun 2017-2018.