Politikus Nasdem Yakin Gugatan Ambang Batas Presiden Ditolak MK
Teuku Taufiqulhadi, meyakini semua gugatan ambang batas presiden atau Presidential Treshold (PT) pasti ditolak
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus dari Nasdem, Teuku Taufiqulhadi, meyakini semua gugatan ambang batas presiden atau Presidential Treshold (PT) pasti ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Keyakinannya itu didasari PT sangat penting dalam konteks sistem demokrasi Indonesia. Ia melihat sistem demokrasi Indonesia berpijak di atas sistem presidensial multipartai.
"Sistem presidensial multipartai ini sendiri sudah sangat sukar dilaksanakan. Dalam praktek di negara lain, seperti di Amerika Latin, sistem presidensial selalu berantakan karena terjadi pertarungan antara legislatif dan eksekutif," ujar Teuku, Kamis (25/10/2018).
Dalam sistem presidensial, kata dia, tidak ada way out (jalan keluar) jika terjadi stuck antara eksekutif dan legislatif. Sementara dalam sistem parlemen ada jalan keluar yaitu dengan mekanisme mosi tidak percaya.
Baca: Mendagri Minta yang akan Berusia 17 Tahun Proaktif Perekaman KTP Elektronik
"Alhamdulillah, ini tidak terjadi di Indonesia, karena antara legislatif dan eksekutif Indonesia ada pembagian tugas yg tidak saling menegasi," imbuhnya.
Yang kedua, dalam sistem presidensial Indonesia ia menyebut tidak adanya koalisi permanen. Jika tidak ada koalisi permanen, maka berpotensi munculnya pemerintah yang tidak stabil.
Maka untuk mengatasi persoalan absen koalisi permanen ini, Teuku mengatakan Indonesia membentuk UU yang menetapkan PT cukup besar. Alasannya, agar pemerintah terjaga stabilitasnya.
"Jadi gugatan terhadap PT 20 persen itu adalah karena tidak paham persoalan. Jadi keputusan MK sangatlah tepat. Keputusan MK itu untuk menjaga sebuah pemerintah tetap stabil dan kuat legitimasinya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan mengenai ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan yang dimaksud, yakni, gugatan nomor 50/PUU-XVI/2018 oleh Nugroho Prasetyo, 54/PUU-XVI/2018 oleh Effendi Gazali dan Reza Indragiri Amriel, 58/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Dandy, 61/PUU-XVI/2018 oleh Partai Komite Pemerintahan Rakyat Independen, serta 49/PUU-XVI/2018 oleh Muhammad Busyro Muqoddas dkk.
"Menolak semua dalil permohonan secara keseluruhan," jelas Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Selain itu, MK juga menetapkan tidak melanjutkan perkara nomor nomor 60/PUU-XVI/2018 oleh Partai Perindo tentang pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.
Alasannya, Partai yang diusung Hary Tanoesoedibjo tersebut telah mengirimkan surat untuk mencabut gugatan mereka kepada Hakim Konstitusi.
"Menetapkan tidak melanjutkan permohonan pemohon karena pemohon telah mencabut permohonannya," kata Anwar membacakan amar putusan.
Dalam sidang tersebut, hadir pemohon dan kuasanya seperti Reza Indragiri Amriel, Effendi Ghazali, Denny Indrayana dan sejumlah aktivis demokrasi lainnya.