Denny Indrayana: Indonesia Satu-satunya Negara yang Terapkan Presidential Threshold
Denny Indrayana, selaku kuasa hukum, mengatakan menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kliennya terkait syarat amban
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Denny Indrayana, selaku kuasa hukum, mengatakan menyayangkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan kliennya terkait syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Denny mewakili 12 tokoh dan aktivis yang mengajukan gugagan terkait Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu).
Gugatan tersebut diajukan 12 orang tokoh dan aktivis, yang terdiri dari Hadar Nafis Gumay, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.
Baca: Peringkat FIFA Tunjukkan Timnas Indonesia Alami Peningkatan Pesat di Asia Tenggara
"Kita sebenarnya menyayangkan MK enggak ambil kesempatan untuk memutus perkara ini sebelum pendaftaran capres dan cawapres kemarin karena bagaimanapun isu ini sangat penting dan ditunggu banyak kalangan," kata Denny seusai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).
Denny juga menuturkan, ia tetap pada pandangannya bahwa syarat ambang batas tersebut bertentangan dengan konstitusi.
Menurutnya, syarat tersebut tiba-tiba muncul, padahal tidak tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu, lanjut Denny, hanya Indonesia yang menerapkan syarat pencalonkan presiden dan dikaitkan dengan hasil pemilu legislatif lima tahun sebelumnya.
"Sekali lagi, alasan dasar adalah dalam UUD 45 enggak ada satu kata pun terkait syarat ambang batas itu. Ini tiba-tiba muncul, kemudian syarat itu dikaitkan dengan hasil pemilu lima tahun sebelumnya," kata dia.
"Jadi Indonesia adalah satu-satunya dan menurut kami seharusnya ini dibatalkan," imbuh dia.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini juga mengkritisi soal proses sidang.
Baca: Pembakaran Bendera, Menag: Tahan Diri dan Tak Perlu Main Hakim Sendiri
Denny menyebutkan soal dissenting opinion atau perbedaan pendapat yang tidak lagi dibacakan oleh majelis hakim.
Kendati demikian, sebagai negara hukum, ia tetap menghormati keputusan para majelis hakim tersebut.
Dengan putusan ini, artinya syarat pengusungan capres-cawapres tidak berubah.
Syarat tersebut yaitu parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.(*)