Tuding Janjikan Sesuatu ke Calon Konstituen, Aktivis PSI Laporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan pasangan calon presiden-calon wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu R
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, Selasa (30/10/2018).
Jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menuding pasangan capres-cawapres Prabowo dan Sandiaga Uno dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.
Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon, mengatakan pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018).
Manotar menuduh mereka melanggar pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.
Dia mengatakan, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.
Baca: Lion Air Celaka, Wapres JK Semprit Kementerian Perhubungan
"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, ada dua orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Baca: 10 Juta Tenaga kerja China Dikabarkan Menyerbu Indonesia? Ini Tanggapan Jokowi
"Ada cuplikan (video) atau sebagian di sini ada janji apabila terpilih maka akan melaksanakan gerakan emas. Itu adalah sebuah janji, itu pelanggaran UU Pemilu. Yang kedua melibatkan anak-anak kecil untuk kegiatan politik," kata dia.
Dia menambahkan, para pihak yang dilaporkan adalah lain Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Adi Kurnia Setiadi, Nur Aisah Uno, dan Hashim Djoyohadikusumo dan terbuka kemungkinan para pihak lainnya.
"Ada kemungkinan pihak lain terlibat di situ, karena merupakan tim kampanye. Itu yang kami laporkan," tambahnya.