Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta Keterangan Panitia Deklarasi Gerakan Emas Terkait Dugaan Kampanye di Luar Jadwal

Panitia penyelenggara Deklarasi Emas memenuhi panggilan Bawaslu tentang dugaan kampanye Pemilu di luar jadwal pada kegiatan gerakan emas.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Minta Keterangan Panitia Deklarasi Gerakan Emas Terkait Dugaan Kampanye di Luar Jadwal
HandOut/Istimewa
Ketua Panitia Penyelenggara Deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas), Adi Kurnia Setiadi (dua dari kanan) setelah memberikan keterangan kepada pihak Bawaslu RI di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018). 

Selain itu, selama pelaksanaan Deklarasi Emas steril dari atribut partai, banner, umbul-umbul Caleg, Capres dan Cawapres.

Adapun, permohonan izin peminjaman stadion diajukan kepada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga dilakukan oleh Sahabat Aksi dengan izin Deklarasi.

"Semua undangan dan surat menyurat dengan izin Deklarasi Emas dari Sahabat Aksi dan apabila dalam kegiatan tersebut adalah kampanye pastinya GAKUMDU yang ada disana memerintahkan Satpol PP membubarkan kegiatan tersebut, yang mana sampai acara selesai mereka sebagai wasit Pemilu tidak mempersoalkan acara kami," tambahnya.

Sebelumnya, pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, diduga melakukan pelanggaran saat deklarasi Gerakan Emas di Stadion Klender, Jakarta Timur, pada Rabu (24/10/2018) lalu.

Atas dasar itu, Gema Indonesia melaporkan pasangan Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI, pada Kamis (25/10/2018).

Kordinator Gema Indonesia, Yusuf Aryadi, mengatakan pada saat pembacaan sambutan deklarasi Gerakan Emas itu telah disampaikan misi dan ajakan memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 02.

Untuk itu, dia meminta, agar pihak Bawaslu RI menangani temuan itu.

Berita Rekomendasi

Sebab, disinyalir pasangan capres-cawapres, Prabowo-Sandi sudah melakukan kampanye di luar jadwal yang tercantum di pasal 492 dan pasal 276 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu, Ketua Forum BEM Nus DKI, Tukul Widiatmo, juga melaporkan keterlibatan anak-anak di acara Deklarasi Gerakan Emas.

Di kesempatan itu, pelapor menyerahkan bukti-bukti pelanggaran ke Bawaslu RI di antaranya adalah foto copy kegiatan Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Gerakan Emas) yang melibatkan anak-anak serta flashdisk berisikan foto dan video tentang adanya salah satu calon Presiden Nomor Urut 02 atas nama Prabowo Subianto yang secara langsung berkampanye dan terdapat anak-anak di bawah usia pada kegiatan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas