Bawaslu RI Sebut Iklan Jokowi-Ma’ruf Amin di Media Cetak Masuk Kategori Kampanye di Luar Jadwal
Bawaslu RI menyimpulkan iklan kampanye Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Harian Media Indonesia termasuk kampanye di luar jadwal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menyimpulkan iklan kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Harian Media Indonesia termasuk kampanye di luar jadwal.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan pihak KPU saat dimintai keterangan Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 menyatakan iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 masuk dalam kategori kampanye pemilu.
Baca: Basarnas Akan Terjunkan Seluruh Kekuatannya Cari dan Evakuasi Korban Pesawat Lion Air PK-LQP Besok
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, kampanye berupa rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik dilakukan pada tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019.
“KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada. Berdasarkan kajian, Bawaslu dengan tegas menyimpulkan iklan tersebut termasuk kampanye di luar jadwal,” jelas Dewi dalam jumpa pers di Gedung Bawaslu, Rabu (7/11/2018).
Baca: Satu Kantong Jenazah dan Beberapa Serpihan Pesawat Diturunkan dari KN SAR Basudewa
Namun dalam melakukan penanganan tindak pidana Pemilu, sambung Dewi, Bawaslu berkerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam forum Sentra Gakkumdu.
“Terhadap laporan mengenai iklan salah satu pasangan calon di media massa, Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” ujar Dewi.
Sebelumnya, upaya pengusutan laporan Iklan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di harian Media Indonesia yang diduga kampanye di luar jadwal dihentikan.
Baca: PDIP Akan Perbanyak Jalin Kerja Sama dengan Partai Politik Luar Negeri
"Gakkumdu memutuskan terhadap Laporan Nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (7/11/2018).
Pada Rabu ini, dibacakan putusan penanganan perkara itu. Ratna membacakan putusuan didampingi dari pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Di kesempatan itu, hadir Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Djuhandani, perwakilan dari kejaksaan Abdul Rouf, dan Kabag Temuan Laporan Pelanggaran, Yusti Erlina.