Pengusutan Laporan Iklan Jokowi-Ma'ruf di Koran Dihentikan
Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu melakukan beberapa kali pembahasan atas laporan tersebut.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pengusutan laporan Iklan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin di harian Media Indonesia yang diduga kampanye di luar jadwal dihentikan.
"Gakkumdu memutuskan terhadap Laporan Nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (7/11/2018).
Pada Rabu ini, dibacakan putusan penanganan perkara itu. Ratna membacakan putusuan didampingi dari pihak Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Di kesempatan itu, hadir Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar Djuhandani, perwakilan dari kejaksaan Abdul Rouf, dan Kabag Temuan Laporan Pelanggaran, Yusti Erlina.
Bawaslu menangani temuan itu setelah menerima 2 (dua) laporan pada tanggal 18 Oktober 2018 dan 20 Oktober 2018 terkait dengan Iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018.
Baca: Minta Maaf, Prabowo Berusaha Berikan Teladan Terkait Adab Yang Tinggi
Iklan itu mencantumkan:
1. Tulisan “Jokowi-Ma’aruf Amin untuk Indonesia”;
2. Tulisan “JOKOWI AMIN INDONESIA MAJU”;
3. Terdapat angka “01”;
4. Terdapat foto Joko Widodo dan KH. Ma’aruf Amin;
5. Terdapat tulisan “Salurkan Donasi anda ke No. Rek 0230-01-003819-30-2 a.n
TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin. BRI KCP Cut Mutia Menteng, Jakarta”; dan
6. Tulisan “Hotline : 0811220190".
Para pelapor menduga penayangan iklan kampanye itu merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin serta Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01.
Dia menjelaskan, Bawaslu menerima dan mencatatkan dalam buku register dengan Nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018, serta menindaklanjuti dengan meminta keterangan/klarifikasi Para Pelapor, Saksi-Saksi, Ahli dan Terlapor mulai dari tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 6 November 2018, hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum.
Dikarenakan laporan merupakan dugaan tindak pidana pemilu, Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu melakukan beberapa kali pembahasan atas laporan tersebut.
"Pembahasan ini dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu," kata Ratna.
Menurut dia, selama proses penanganan tersebut, pihak Harian Media Indonesia sebagai pihak yang menerbitkan iklan telah bersikap tidak kooperatif dengan menyembunyikan siapa yang melakukan pemesanan iklan.
Namun demikian, berdasarkan keterangan pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan olen Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, meskipun belum diketahui secara jelas siapa person atau nama pemesannya.
Bahwa pihak KPU saat dimintai keterangan oleh Bawaslu pada tanggal 23 Oktober 2018 dan 6 November 2018 menyatakan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye pemilu. Bahwa KPU menyatakan Kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 s.d 13 April 2019 tidak boleh dilakukan.
Namun demikian Keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada.
Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.