Soal Revisi DNI, Jubir TKN Yakini Jokowi Tetap Berpihak ke UMKM
Anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun memuji sikap pemerintah mengoreksi seluruh bidang usaha yang sepenuhnya menggunakan PMA.
Editor: Hasanudin Aco
Selain itu, kata Misbakhun, Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 juga bertujuan memperbaiki transaksi neraca berjalan di dalam negeri.
“Karena dalam beberapa tahun terakhir, sektor-sektor yang ditawarkan dalam paket itu tidak dilirik oleh investor atau nilai investasinya tidak signifikan,” ulasnya.
Untuk diketahui, daftar 25 bidang usaha yang bisa dimiliki oleh asing antara lain sektor kehutanan yang meliputi pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan (PMA maksimal 51 persen).
Kemudian sektor energi dan sumber daya alam yang meliputi jasa konstruksi migas (PMA maksimal 75 persen), jasa survei panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengeboran migas di laut (PMA maksimal 75 persen), jasa pengeboran panas bumi (PMA maksimal 95 persen), jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi (PMA maksimal 90 persen), pembangkit listrik lebih dari 10 MW (PMA maksimal 95 persen, atau maksimal 100 persen apabila dalam rangka kerja sama pemerintah swasta/KPS selama masa konsesi), pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi (PMA maksimal 49 persen optimalisasi).
Selanjutnya ada sektor perdagangan yang meliputi jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar (PMDN 100 persen dan maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN).
Sedangkan untuk sektor pariwisata meliputi usaha galeri seni (PMA maksimal 67 persen) dan gedung pertunjukan seni (PMA maksimal 67 persen).
Adapun di sektor perhubungan mencakup angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek, angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu (PMA Maksimal 49 persen), angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN maksimal 70 persen.
Sementara sektor kominfo cukup banyak. Antara lain jasa sistem komunikasi data (maksimal 67 persen), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap (PMA Maksimal 67 persen), penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak (PMA maksimal 67 persen), penyelenggaraan jasa telekomunikasi layanan content (ring tone, sms premium dan lainnya) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen, pusat layanan informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya (PMA maksimal 67 persen), jasa akses internet (internet service provider) dengan pengaturan PMA maksimal 67 persen, jasa internet telepon untuk keperluan publik (PMA Maksimal 67 persen), jasa interkoneksi internet dan jasa multimedia lainnya (PMA maksimal 67 persen).