Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Muzani Sebut Bawaslu Punya Mekanisme dalam Menghentikan Kasus 'Tampang Boyolali'

Ahmad Muzani mengatakan bahwa keputusan Bawaslu menghentikan perkara pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali' sudah tepat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahmad Muzani Sebut Bawaslu Punya Mekanisme dalam Menghentikan Kasus 'Tampang Boyolali'
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ahmad Muzani mengatakan bahwa keputusan Bawaslu menghentikan perkara pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali' sudah tepat.

Menurutnya Bawaslu memiliki mekanisme dalam menentukan sebuah perkara lanjut atau dihentikan.

"Bawaslu itu punya mekasime punya standar yah. Bawaslu punya standar. Kan sudah diproses," ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (30/11/2018).

Baca: Kubu Prabowo Minta Kasus Pernyataan Bupati Boyolali Diproses Seperti Kasus Habib Bahar

Menurutnya sudah menjadi otoritas Bawaslu bahwa perkara pidato 'Tampang Boyolali' Tidak dilanjutkan.

Bawaslu paham syarat apa saja yang membuat sebuah perkara bisa diusut.

"Itu sebagaimana hakim itu otoritas hakim seseorang dinyatakan bersalah apa tidak itu otoriras hakim. Ketika hakim mengatakan lu bersalah, lu tidak bersalah, itu kita harus terima keputusan hakim itu sebagai putusan hukum," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus pernyataan Prabowo soal 'Tampang Boyolali'.

Baca: Senyum Anies Baswedan Jawab Pertanyaan Soal Pemberian Izin Monas untuk Lokasi Reuni Akbar 212

Awalnya kasus tersebut diselidiki Bawaslu setelah medapat laporan dari Barisan Advokat Indonesia karena diduga merupakan pelanggaran kampanye yakni Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca: Sikapi Reuni Akbar 212, Kubu Jokowi: Ahok Sudah Dihukum, Sekarang Mau Apa Lagi ?

Pasal tersebut berisikan larangan bagi peserta atau tim kampanye untuk tidak melakukan kampanye yang berisi penghinaan terhadap seseorang, golongan, agama, ras, dan peserta pemilu lainnya.

"Iya, penyelidikan tidak dilanjutkan," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat dikonfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas