Soal Pengangkatan Honorer, Pengamat: Jangan Selalu Kaitkan Kebijakan Jokowi dengan Pilpres
Emrus Sihombing menilai tidak perlu kebijakan baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu dikaitkan demi kepentingan Pilpres.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
![Soal Pengangkatan Honorer, Pengamat: Jangan Selalu Kaitkan Kebijakan Jokowi dengan Pilpres](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-gend.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing menilai tidak perlu kebijakan baik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu dikaitkan demi kepentingan Pemilihan Presiden 2019.
Apalagi, menurut Emrus Sihombing, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini sangat membantu para tenaga honorer yang telah sekian lama menantikan kepastian.
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
"Sangat wajar, pemerintah mengangkat tenaga honorer yang sudah bertahun-tahun berjasa menjadi PNS," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Senin (3/12/2018).
Baca: Raih Ballon dOr 2018, Luka Modric Akhiri Dominasi Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi
Untuk itu dia tegaskan, mau mendekati Pilpres atau sebelumnya tak perlu dipersoalkan, sejauh kebijakan itu menguntungkan rakyat.
"Anggaplah itu berhubungan dengan Pilpres seperti itu, kenapa tidak, jika itu menguntungkan rakyat, dalam hal ini para honorer menjadi PNS," tegas Emrus Sihombing.
Menurut dia, tidak ada yang salah dari kebijakan Jokowi mengenai pengangkatan honorer tersebut diterbitkan menjelang Pilpres 2019.
Karena selama ini para honorer dia menjelaskan, telah lama menantikan kebijakan yang mampu meningkatkan kesejahteraan mereka, setelah bertahun-tahun mengabdi.
"Yang penting rakyat diuntungkan. Emang kenapa jika terkait Pilpres? Kalau itu mensejahterakan rakyat kenapa tidak. Ini jelas-jelas menguntungkan para honorer," jelas Emrus Sihombing.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).
Nantinya, honorer yang diangkat juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara. Hanya saja, tak akan mendapatkan pensiun layaknya PNS.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.