Dinilai Ancam Kebebasan Pers, Rumah Gerakan 98 Laporkan Prabowo Subianto ke Dewan Pers
Rumah Gerakan 98 menyampaikan persoalan pernyataan calon presiden 02 Prabowo Subianto yang dinilai mengancam kebebasan pers ke Dewan Pers.
Penulis: Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rumah Gerakan 98 menyampaikan persoalan pernyataan calon presiden 02 Prabowo Subianto yang dinilai mengancam kebebasan pers ke Dewan Pers.
Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard AM Haloho menilai pernyataan Prabowo Subianto menunjukkan tidak memahami fungsi pers dan kebebasan pers.
“Sikap Prabowo merupakan pemaksaan kehendak pribadi dan reaksi emosional. Serta bukan sikap yang patut untuk seorang pemimpin, ujar Bernard di gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Bernard khawatir pernyataan Prabowo Subianto kepada media akan membahayakan kebebasan pers jika terpilih menjadi presiden. Apalagi, ucap Bernard, wartawan memiliki peran penting sejak awal Republik Indonesia berdiri.
"Jadi sudah sewajarnya independen. Dan dibanding dua dekade silam, kebebasan pers Indonesia kini jauh lebih baik,” kata Bernard.
Dalam kesempatan sama, Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mengaku akan menindaklanjuti laporan aktivis Rumah Gerakan 98 tersebut.
“Kami mendengarkan saja, lalu mengumpulkan bukti-bukti, nanti baru akan mendiskusikan. Kan kami harus lebih bijak, karena saat ini tensi politik sedang tinggi,” katanya.
Namun Yosep berharap agar masyarakat bisa menghormati wartawan saat melakukan peliputan.
“Tapi mohon juga agar wartawan dalam menjalankan profesinya bisa dihormati, dan wartawan untuk mendapatkan informasi itu bisa dijamin,” tuturnya. (*)
Baca: Prabowo Subianto Disarankan Sampaikan Permohonan Maaf
Baca: Prabowo Subianto Hadiri Gala Dinner Bersama Pengusaha Tionghoa