Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berpraktik Sebagai Pengacara, KPU Seharusnya Coret Yusril dari Daftar Caleg DPR

“KPU ingin mengingatkan Bawaslu, UU Pemilu menentukan bakal calon anggota DPR itu harus bersedia tidak berpraktek sebagai pengacara"

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Berpraktik Sebagai Pengacara, KPU Seharusnya Coret Yusril dari Daftar Caleg DPR
TRIBUNNEWS.COM/IST
Sidang lanjutan Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Henry Jacosity Gunawan yang didampingi kuasa hukummya Yusril Ihza Mahendra, dalam kasus Pasar Turi, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/9/2018). TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, menegaskan Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra, seharusnya dicoret dari daftar calon anggota legislatif (caleg) DPR RI periode 2019-2024. Hal ini, karena Yusril masih menjalankan profesi sebagai advokat.

Hasyim mengungkap mantan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan itu masih menjalankan profesi sebagai penasihat hukum di sidang pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU. Sidang digelar di kantor Bawaslu RI, Jumat (28/12/2018).




“Kalau pun masih berpraktek artinya mestinya dicoret. Mestinya begitu dan kami menunggu Bawaslu sebagai temuannya. Sikapnya bagaimana,” ujar Hasyim, ditemui di kantor Bawaslu RI, Jumat (28/12/2018).

Jika, mengacu pada Pasal 240 huruf L Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk itu, dia meminta, Bawaslu RI menegakkan aturan kepemiluan.

Baca: Cerita Unik Sandiaga Uno Kampanye ke Solo: Serba Dapat Angka 2 Saat Gunakan Penerbangan Garuda

“KPU ingin mengingatkan Bawaslu, UU Pemilu menentukan bakal calon anggota DPR itu harus bersedia tidak berpraktik sebagai pengacara dan tidak ketika mendaftar sebagai caleg ada surat pernyataannya kesediaan untuk tak berpraktek sebagai bacaleg. Jadi bacaleg sudah tak boleh berpraktek,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Upaya pengungkapan status Yusril itu dilakukan jauh hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 20 September 2018. Namun, dia mengaku, baru mengungkap ini, karena menunggu momentum.

Baca: Bisnis Prostitusi Online Terungkap di Serpong, Pelaku Mematok Tarif Rp 200 Ribu Sekali Tampil Live

“Soal momentum. Momentum yang kami angkat sekarang. Momentum kan waktu, soal kapan menyampaikannya kan sidang di Bawaslu. Bawaslu kan menangani pelanggaran. Kami ungkapkan dalam persidangan,” kata dia.

“Karena juga ada surat-surat dari Bawaslu yang disampaikan kuasa hukum atas nama Yusril. Ini forum untuk mengingatkan juga,” tambahnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas