Reklame 'Coblos Ka'bah' Romahurmuzy Disegel karena Tak Berizin, PPP Mengaku Tak Tahu-Menahu
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pemasangan bilboard tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah reklame pengurus DPP PSI Tsamara Amany disegel Pemprov DKI karena diduga tak membayar pajak retribusi, kini giliran papan reklame Ketua Umum Romahurmuziy di Jalan Letjen S Parman dicopot. Reklame tersebut dicopot Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Lingkungan Pemprov DKI. Pencopotan diduga karena reklame tersebut tak memiliki izin.
Reklame itu berisi ajakan kepada masyarakat mencoblos partai ini di Pemilu 2019.
Ironisnya, Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pemasangan bilboard tersebut.
"Bilboard tersebut termasuk yang difasilitasi oleh KPU sebagaimana ketentuan UU 7/2017," ujarnya saat dikonfirmasi Minggu, (30/12/2018).
Baca: Stop Wacana Tes Baca Al Quran untuk Capres-Cawapres, Pengamat: Bikin Defisit Demokrasi
Menurut Baidowi, [emasangan Bilboard tersebut dilakukan oleh vendor perusahaan yang sudah ditentukan oleh KPU. PPP sama sekali tidak tahu pemasangan tersebut.
"Perihal perizinan bukan ranah PPP karena bilboard tersebut difasilitasi oleh KPU," katanya.
Terlibat mendesain reklame
Baidowi menyatakan, PPP terlibat dalam desain reklame yang akan dipasang. Untuk percetakan dan pemasangan diputuskan oleh KPU.
"PPP sebagai parpol peserta pemilu selalu berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pemasangan APK," pungkasnya.