Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun
Pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos akan terancam hukuman 10 tahun.
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.
“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).
Dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."
Baca: Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi
Baca: Kubu Prabowo - Sandi Anggap Lucu Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos Malah Dituding Hoaks
Baca: Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif
"Sementara ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun."
Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.
Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.
“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.
Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini.
“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.
Dipastikan hoaks
Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu sempat diunggah Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.
"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kicauan Andi tersebut diunggah pada pukul 20.05, Rabu (2/1/2019).
Namun, saat ini twit tersebut tak ditemukan.
Andi belum memberikan jawaban ketika ditanya soal twit yang dihapus ini.
Setelah informasi itu beredar, pada Rabu malam, KPU dan Badan Pengawas Pemilu melakukan pengecekan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari pengecekan ini, KPU memastikan bahwa informasi soal surat suara yang sudah dicoblos adalah hoaks.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Pelaku Kasus Hoaks Surat Suara Tercoblos Terancam 10 Tahun "