Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun

Pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos akan terancam hukuman 10 tahun.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Surat Dicoblos Terancam Hukuman 10 Tahun
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepolisan akan memproses hukum kepada pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara yang disebut dicoblos.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, pelaku penyebar hoaks itu akan terancam hukuman 10 tahun.

“Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam Undang-Undang (Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ancaman hukumannya 10 tahun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” ujar Iqbal di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/1/2019).

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU ITE berbunyi, “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Baca: Peneliti Nilai KPU Sudah Tepat Laporkan Informasi Surat Suara Tercoblos ke Polisi

Baca: Kubu Prabowo - Sandi Anggap Lucu Cuitan Andi Arief soal Surat Suara Tercoblos Malah Dituding Hoaks

Baca: Soal Isu Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos, KPU Dinilai Terlalu Reaktif

"Sementara ayat (2) berbunyi, "Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Sementara Pasal 15 berbunyi, ”Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun."

Iqbal menuturkan, tim Kepolisian sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.

Berita Rekomendasi

Namun, ia belum menjelaskan secara detail alat bukti dan keterangan yang sudah didapat.

“Walaupun ada berbagai alat bukti yang sudah kita kumpulkan, dan berbagai keterangan yang sudah kita ambil, tapi tidak patut saya sampaikan di media,” kata Iqbal.

Polisi, kata Iqbal, juga sedang mengejar kepada orang-orang yang dengan sengaja menyebar berita hoaks ini.

“Yang mereka tahu berita ini adalah berita bohong itu yang kita kejar. Kami akan mengejar itu,” ujar Iqbal.

Dipastikan hoaks

Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu sempat diunggah Andi Arief melalui akun Twitter-nya, @AndiArief_.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yg sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya karena ini kabar sudah beredar," demikian twit Andi Arief.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas