Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Menduga Anies Baswedan Melanggar Pasal 547 Undang-Undang Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan Anies Baswedan diduga melanggar Pasal 547.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Menduga Anies Baswedan Melanggar Pasal 547 Undang-Undang Pemilu
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, di kantor Bawaslu RI, Senin (7/1/2019). 

Sementara pertanyaan yang diajukan, kata Anies ialah seputar kegiatan dirinya dapam video yang diputar ulang oleh Bawaslu Kabupaten Bogor.

"Seputar kegiatan di International Convention di Sentul yang pada waktu itu saya memberikan sambutan dan mereka menyampaikan videonya, lalu bertanya seputar itu dan saya jelaskan seperti apa," katanya.

Dia menjelaskan apa yang disampaikan dalam video sama persis dengan apa yang dimaksud dirinya. Anies mempersilakan Bawaslu menilai dan mereview video tersebut.

"Karena apa yang terucap di situ jelas kalimatnya bisa di review dan Bawaslu bisa menilainya," jelas Anies.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas